Seorang pria perajin aluminium asal Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang berinisial WB (36) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

WB ditangkap oleh petugas dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Dampit di tepi Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, Rabu (11/9) malam.

Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Kamis, mengatakan penangkapan WB berawal masuknya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah setempat.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit," kata Taufik.

WB ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,23 gram. Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk melayani transaksi narkoba.

"Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika," ujarnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang telah dimodifikasi.

"Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September.

"Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba," kata Dadang.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024