Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan berkas persyaratan pencalonan dan bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi syarat.

"Selanjutnya bisa dilanjutkan untuk tahapan penetapan menjadi pasangan calon Pilkada Sumenep 2024," kata komisioner KPU Kabupaten Sumenep Abdul Aziz di Sumenep, Minggu petang.

Dua bakal pasangan calon itu adalah Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim yang diusung gabungan delapan partai politik (parpol) dan Ali Fikri- Muh Unais Ali Hisyam oleh gabungan dua parpol.

Sesuai jadwal tahapan dari KPU RI, pada Minggu ini merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan berkas persyaratan bakal pasangan calon ke KPU di masing-masing daerah.

Aziz menjelaskan, perwakilan gabungan parpol telah menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dan bakal pasangan calon itu saat mendaftar ke KPU Sumenep.

Sesuai hasil penelitian, terdapat berkas persyaratan bakal pasangan calon yang kurang lengkap dan perlu dilakukan perbaikan.

"Pada Minggu ini yang merupakan hari terakhir penyerahan berkas perbaikan itu, perwakilan gabungan parpol pengusung dua bakal pasangan calon sudah menyerahkan perbaikannya kepada kami," kata Aziz.

Perwakilan gabungan parpol pengusung Fauzi-Kiai Imam ke Kantor KPU Sumenep untuk menyerahkan berkas perbaikan pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB dan Fikri-Unais sekitar pukul 16.00 WIB.

Sesuai jadwal tahapan dari KPU RI, penetapan pasangan calon Pilkada Sumenep 2024 pada 22 September. Sementara Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Sumenep 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024