Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, Jawa Timur mencatat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada 2024 mengalami penurunan sekitar Rp3 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dana DBHCHT Bojonegoro mengalami penurunan berdasarkan penetapan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 6 tahun 2024," kata Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, di Bojonegoro, Senin.

Dikatakan Iwan, sesuai penetapan Menteri Keuangan, DBHCHT Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp84 miliar, dan turun menjadi Rp81 miliar pada 2024.

Namun Iwan tidak mengetahui secara pasti penyebab penurunan DBHCHT Pemkab Bojonegoro, karena hanya mengetahui besaran perolehan jumlah DBCHT tersebut.

"Akhir tahun Bea Cukai Bojonegoro baru tahu, karena pemkab tidak ada kewajiban memberitahu," jelasnya.

Salah satu hal yang diperkirakan menyebabkan penurunan DBHCHT Bojonegoro tersebut adalah penurunan luasan lahan pertanian tembakau, yang berdampak pada hasil tembakau.

DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Kewenangan Bea Cukai Bojonegoro hanya sosialisasi dan pemberantasan cukai ilegal, serta evaluasi kegiatan tersebut. InsyaAllah seluruh Kantor Bea Cukai siap untuk menjadi mitra pemda sebagai nara sumber atau observer sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," terang Iwan.

Pewarta: Muhammad Yazid

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024