Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengumumkan pendaftaran dan persyaratan pasangan calon (paslon) bupati-calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Sabtu.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Abdul Aziz menjelaskan, sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU di daerah diberi waktu selama tiga hari untuk mengumumkan pendaftaran paslon bupati-wakil bupati selama tiga hari, yakni pada 24-26 Agustus.
"Kami memulainya dengan menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan pengurus partai politik (parpol) di Sumenep sekaligus mengumumkan pendaftaran dan persyaratan paslon di laman atau situs KPU Sumenep pada Sabtu ini," katanya di Sumenep, Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, ditetapkan syarat minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan paslon bupati-wakil bupati dalam pilkada setempat sebanyak 56.042 suara sah.
Selain itu, persyaratan lainnya bisa dicek di laman KPU Sumenep dan atau berkonsultasi langsung dengan tim helpdesk pendaftaran paslon di Kantor KPU Sumenep.
"Persyaratan pendaftaran paslon tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu," kata Aziz.
Ia menjelaskan, masa pendaftaran paslon bupati-wakil bupati ke Kantor KPU Sumenep selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk dua hari pertama masa pendaftaran, yakni Selasa (27/8) dan Rabu (28/8), waktu pendaftarannya sesuai jam kantor, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Sementara pada hari terakhir masa pendaftaran, yakni Kamis (29/8), waktunya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB," kata Aziz.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Abdul Aziz menjelaskan, sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU di daerah diberi waktu selama tiga hari untuk mengumumkan pendaftaran paslon bupati-wakil bupati selama tiga hari, yakni pada 24-26 Agustus.
"Kami memulainya dengan menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan pengurus partai politik (parpol) di Sumenep sekaligus mengumumkan pendaftaran dan persyaratan paslon di laman atau situs KPU Sumenep pada Sabtu ini," katanya di Sumenep, Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, ditetapkan syarat minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan paslon bupati-wakil bupati dalam pilkada setempat sebanyak 56.042 suara sah.
Selain itu, persyaratan lainnya bisa dicek di laman KPU Sumenep dan atau berkonsultasi langsung dengan tim helpdesk pendaftaran paslon di Kantor KPU Sumenep.
"Persyaratan pendaftaran paslon tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu," kata Aziz.
Ia menjelaskan, masa pendaftaran paslon bupati-wakil bupati ke Kantor KPU Sumenep selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk dua hari pertama masa pendaftaran, yakni Selasa (27/8) dan Rabu (28/8), waktu pendaftarannya sesuai jam kantor, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Sementara pada hari terakhir masa pendaftaran, yakni Kamis (29/8), waktunya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB," kata Aziz.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024