Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Sumenep menangkap laki-laki berinisial SS, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
"Tersangka ditangkap anggota dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram lebih di pinggir jalan di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, pada Selasa (13/8) petang," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Rabu.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu. Petang itu, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di luar rumahnya, yakni di pinggir jalan di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.
Polisi yang mengetahui posisi pelaku, kemudian menggeledah dan menemukan sabu dalam plastik klip kecil dengan berat kotor 1,19 gram di dalam bungkus rokok.
Sabu tersebut juga dibungkus dengan kertas warna putih dan lakban warna hitam.
"Anggota juga menyita satu telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti," kata Widiarti.
Polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Tersangka ditangkap anggota dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram lebih di pinggir jalan di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, pada Selasa (13/8) petang," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Rabu.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu. Petang itu, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di luar rumahnya, yakni di pinggir jalan di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.
Polisi yang mengetahui posisi pelaku, kemudian menggeledah dan menemukan sabu dalam plastik klip kecil dengan berat kotor 1,19 gram di dalam bungkus rokok.
Sabu tersebut juga dibungkus dengan kertas warna putih dan lakban warna hitam.
"Anggota juga menyita satu telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti," kata Widiarti.
Polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024