Kepolisian Resor Sumenep menangkap seorang ayah berinisial N yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial G di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa timur.
"Ibu korban baru mengetahui kasus tersebut pada Juli 2024 dan langsung melaporkan ke Polres Sumenep," kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro di Sumenep, Jawa timur, Senin.
Biantoro menjelaskan tersangka ditangkap pada 30 Juli 2024 dan dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak 2021 hingga Maret 2024.
Tindakan asusila tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap anak tirinya yang merupakan seorang anak perempuan kelahiran 2007.
Pada Juli 2024, korban yang merasa ketakutan pada akhirnya memberitahukan kejadian ini kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Polres Sumenep.
"Tindakan asusila itu lebih dari satu kali dan korban diancam akan dibunuh oleh tersangka jika tak menuruti keinginannya untuk berhubungan badan," ujar Biantoro.
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 dan 1 dan atau pasal 82 ayat 2 dan 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Selama proses penyidikan tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Ibu korban baru mengetahui kasus tersebut pada Juli 2024 dan langsung melaporkan ke Polres Sumenep," kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro di Sumenep, Jawa timur, Senin.
Biantoro menjelaskan tersangka ditangkap pada 30 Juli 2024 dan dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak 2021 hingga Maret 2024.
Tindakan asusila tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap anak tirinya yang merupakan seorang anak perempuan kelahiran 2007.
Pada Juli 2024, korban yang merasa ketakutan pada akhirnya memberitahukan kejadian ini kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Polres Sumenep.
"Tindakan asusila itu lebih dari satu kali dan korban diancam akan dibunuh oleh tersangka jika tak menuruti keinginannya untuk berhubungan badan," ujar Biantoro.
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 dan 1 dan atau pasal 82 ayat 2 dan 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Selama proses penyidikan tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024