Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep menangkap dua laki-laki warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat.
"Barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 0,29 gram dalam plastik klip kecil. Dua tersangka dengan inisial IM dan MR menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep.
Kedua tersangka tercatat warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep namun berasal dari dua desa berbeda. IM tercatat warga Desa Ellak Daya, sementara MR warga Desa Lenteng Timur.
Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.
Widiarti menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep memperoleh informasi akan adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Trunojoyo.
Di salah satu gang di kawasan Jalan Trunojoyo itu, polisi melihat kedua tersangka dan salah satunya membuang bungkus rokok ke jalan.
Polisi pun menyergap kedua tersangka di pinggir jalan sekaligus menyita bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain plastik klip kecil berisi sabu dan bungkus rokok, anggota juga menyita dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Widi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 0,29 gram dalam plastik klip kecil. Dua tersangka dengan inisial IM dan MR menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep.
Kedua tersangka tercatat warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep namun berasal dari dua desa berbeda. IM tercatat warga Desa Ellak Daya, sementara MR warga Desa Lenteng Timur.
Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.
Widiarti menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep memperoleh informasi akan adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Trunojoyo.
Di salah satu gang di kawasan Jalan Trunojoyo itu, polisi melihat kedua tersangka dan salah satunya membuang bungkus rokok ke jalan.
Polisi pun menyergap kedua tersangka di pinggir jalan sekaligus menyita bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain plastik klip kecil berisi sabu dan bungkus rokok, anggota juga menyita dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Widi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024