Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyebutkan hasil pengawasan rekapitulasi pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat desa oleh panitia pemungutan suara (PPS) mencatat adanya 45.270 orang pemilih baru Pilkada Serentak 2024.
Selain pemilih baru 45.270 orang yang tersebar di 999 tempat pemungutan suara (TPS), juga didapati 61.240 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 9.642 orang.
"Data yang kami kantongi ini akan akan terus dikawal," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Total jumlah pemilih hasil dari rekapitulasi pleno tingkat desa tercatat sebanyak 518.691 orang, terdiri dari 250.567 pemilih laki-laki dan 268.124 pemilih perempuan. Data ini akan terus bergerak hingga tahapan penetapan daftar pemilih tetap pada November mendatang.
"Kami juga akan terus melakukan pengawasan proses penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS," kata Dini, sapaan akrabnya.
Menurut Dini, pengawasan juga akan difokuskan terhadap temuan-temuan di lapangan, salah satunya masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih tercatat sebagai pemilih, maka Bawaslu akan melayangkan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, yakni KPU.
"Pada saat pleno tingkat desa kemarin masih ditemukan selisih satu pemilih. Ternyata ada pemilih yang meninggal dan langsung di TMS-kan. Padahal seharusnya ada proses untuk diurus surat kematiannya baru di TMS," kata Dini.
Pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada pada 24 Juli lalu.
Rekapitulasi pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dimulai sejak 1-3 Agustus 2024.
Selanjutnya, pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus mendatang.
Setelah pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan rampung, pelaksanaan pleno DPHP dilaksanakan oleh KPU setempat selama tiga hari, yakni mulai tanggal 9-11 Agustus 2024.
Informasi diperoleh ANTARA, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga KPU, akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS Pilkada Serentak 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Selain pemilih baru 45.270 orang yang tersebar di 999 tempat pemungutan suara (TPS), juga didapati 61.240 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 9.642 orang.
"Data yang kami kantongi ini akan akan terus dikawal," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Total jumlah pemilih hasil dari rekapitulasi pleno tingkat desa tercatat sebanyak 518.691 orang, terdiri dari 250.567 pemilih laki-laki dan 268.124 pemilih perempuan. Data ini akan terus bergerak hingga tahapan penetapan daftar pemilih tetap pada November mendatang.
"Kami juga akan terus melakukan pengawasan proses penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS," kata Dini, sapaan akrabnya.
Menurut Dini, pengawasan juga akan difokuskan terhadap temuan-temuan di lapangan, salah satunya masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih tercatat sebagai pemilih, maka Bawaslu akan melayangkan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, yakni KPU.
"Pada saat pleno tingkat desa kemarin masih ditemukan selisih satu pemilih. Ternyata ada pemilih yang meninggal dan langsung di TMS-kan. Padahal seharusnya ada proses untuk diurus surat kematiannya baru di TMS," kata Dini.
Pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada pada 24 Juli lalu.
Rekapitulasi pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dimulai sejak 1-3 Agustus 2024.
Selanjutnya, pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus mendatang.
Setelah pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan rampung, pelaksanaan pleno DPHP dilaksanakan oleh KPU setempat selama tiga hari, yakni mulai tanggal 9-11 Agustus 2024.
Informasi diperoleh ANTARA, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran atau DPHP dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga KPU, akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS Pilkada Serentak 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024