Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, membantu pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah itu yang meninggal dunia di tempat kerjanya di luar negeri.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan Ali Syahbana di Pamekasan, Kamis, mengatakan jumlah PMI meninggal dunia sebanyak sembilan orang.
"Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Juni 2024 ini," kata Ali.
Ia menjelaskan kesembilan PMI yang meninggal dunia itu dari tiga kecamatan. Masing-masing dari Kecamatan Pasean sebanyak 1 orang, Kecamatan Waru sebanyak 3 orang dan dari Kecamatan Batumarmar sebanyak 5 orang.
"Dari sembilan PMI yang meninggal dunia ini, lima orang di antaranya merupakan PMI legal, yakni berangkat sebagai tenaga kerja melalui jalur resmi, yakni perusahaan jasa tenaga kerja, sedangkan 2 PMI lainnya diketahui ilegal," katanya menjelaskan.
Penyebab para pekerja migran yang meninggal dunia itu, karena sakit.
"Bantuan yang kami berikan berupa penjemputan dengan biaya gratis dari Bandara Internasional di Surabaya menuju masing-masing rumah duka," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Pamekasan, jumlah warga Pamekasan yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia sebanyak 32 orang dengan negara tujuan Malaysia dan Arab Saudi.
Para pekerja migran ini umumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga, sopir, dan kuli bangunan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan Ali Syahbana di Pamekasan, Kamis, mengatakan jumlah PMI meninggal dunia sebanyak sembilan orang.
"Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Juni 2024 ini," kata Ali.
Ia menjelaskan kesembilan PMI yang meninggal dunia itu dari tiga kecamatan. Masing-masing dari Kecamatan Pasean sebanyak 1 orang, Kecamatan Waru sebanyak 3 orang dan dari Kecamatan Batumarmar sebanyak 5 orang.
"Dari sembilan PMI yang meninggal dunia ini, lima orang di antaranya merupakan PMI legal, yakni berangkat sebagai tenaga kerja melalui jalur resmi, yakni perusahaan jasa tenaga kerja, sedangkan 2 PMI lainnya diketahui ilegal," katanya menjelaskan.
Penyebab para pekerja migran yang meninggal dunia itu, karena sakit.
"Bantuan yang kami berikan berupa penjemputan dengan biaya gratis dari Bandara Internasional di Surabaya menuju masing-masing rumah duka," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Pamekasan, jumlah warga Pamekasan yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia sebanyak 32 orang dengan negara tujuan Malaysia dan Arab Saudi.
Para pekerja migran ini umumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga, sopir, dan kuli bangunan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024