Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat ada sejumlah temuan pelanggaran selama pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda mengemukakan permasalahan fatal yang ditemukan oleh pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan saat uji petik pengawasan adalah petugas pantarlih tidak datang langsung ke pemilih dan hanya menempelkan stiker coklit.

"Hasil uji petik pengawasan oleh PKD dan panwaslu kecamatan di salah satu TPS di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, pantarlih tidak datang langsung dan hanya menempel stiker dan juga memalsukan tandatangan pemilih," katanya di Situbondo, Jumat.

Menurut Dini, setelah pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan mengetahui itu langsung memberikan teguran atau saran secara lisan dan tertulis ke panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan atau PPK termasuk kepada petugas pantarlih.

Selanjutnya, petugas pantarlih melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian kembali dan datang langsung ke rumah pemilih yang hanya ditempeli stiker "coklit" itu.

Selain itu, lanjut Dini, dalam uji petik pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 juga ditemukan petugas pantarlih tidak mencantumkan jumlah pemilih dalam satu KK, termasuk jumlah pemilih disabilitas.

"Semestinya petugas pantarlih juga mencantumkan jumlah pemilih dan jumlah pemilih disabilitas, termasuk mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Temuan lainnya saat uji petik pengawasan pelaksanaan coklit, petugas pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial karena tidak tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4.

"Kalau tidak tercantum dalam DP4, petugas pantarlih semestinya mengakomodasi dalam daftar pemilih baru," katanya.

Dini menambahkan temuan lainnya ada beberapa masyarakat tidak bersedia dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih karena alasan tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Ada juga pemilih yang tidak bersedia ditempeli stiker coklit karena alasan tertentu. Termasuk juga ada petugas pantarlih tidak menggunakan atribut pada saat melakukan coklit," kata Dini.

Sejak 24 Juni-24 Juli 2024, sebanyak 1.880 orang petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih mulai bekerja mencocokkan data yang tercantum data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik pemilih.(*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024