Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena sangat penting dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri.

"Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa fasilitasi pemerintah daerah dilakukan dengan memberikan surat keterangan industri kecil menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham.

Dengan surat rekomendasi surat keterangan industri kecil menengah itu, kata Ipuk, pemohon akan mendapatkan potongan biaya dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sekitar Rp1.800.000 untuk jalur umum, dengan surat rekomendasi dari pemerintah daerah maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp500.000.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi edukasi literasi keuangan PPPK cegah risiko "pinjol"

Untuk menyosialisasikan program ini, Pemkab Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, salah satunya tiap pelaksanaan Program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) juga digelar pengurusan surat rekomendasi HKI.

Pemkab Banyuwangi, katanya, memfasilitasi pengurusan HKI kepada pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa desain baju, pupuk organik, dan lainnya.

"Pengurusan HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk," kata Ipuk.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Banyuwangi Abdul Latif mengaku terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI.

"Pada tahun ini hingga Juli, kami sudah mengeluarkan 43 surat rekomendasi. Surat rekomendasi pengurusan HKI bisa diajukan oleh pelaku UMKM maupun industri kreatif di Banyuwangi, persyaratannya terdiri atas nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan," katanya.

Abdul Latif menambahkan, pendaftaran HKI di Kemenkumham bisa mendaftar di website Kemenkumham.

"Petugas kami siap mendampingi kalau memang ada kendala, silakan datang ke Kantor Disnakerin," kata Latif.

Informasi yang dihimpun, Pemkab Banyuwangi sendiri memberikan sejumlah fasilitasi untuk memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Sejak 2021 telah difasilitasi sertifikasi halal di Banyuwangi yang diikuti oleh 11.361 UMKM.

Pemkab juga memfasilitasi pengurusan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) hingga kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024