Surabaya - Daya beli pasar makanan di tingkat nasional menjadi solusi terbaik bagi pengusaha restoran dan kafe untuk menyiasati kenaikan harga gandum pada tahun ini sebesar 10 persen dibandingkan tahun lalu.
"Hal tersebut dikarenakan pada tahun ini kemampuan masyarakat untuk membeli beragam produk dari gandum tetap tinggi," kata Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia Jawa Timur (Apkrindo Jatim), Tjahjono Haryono di Surabaya, Kamis, ditanya terkait penerapan kenaikan harga gandum pada tahun 2012.
Menurut dia, sejak awal tahun ini bea masuk untuk komoditas gandum menjadi lima persen dibandingkan tahun sebelumnya nol persen. Kondisi itu disebabkan komoditas tersebut masih menjadi bahan baku dasar beraneka produk pangan.
"Bea masuk gandum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011 tentang pengenaan bea masuk bahan baku impor sebesar lima persen dan berlaku per tanggal 1 Januari 2012," ujarnya.
Sementara, ungkap dia, sampai sekarang gandum banyak dipakai pengusaha makanan, kafe, dan restoran sebagai bahan baku untuk memproduksi mi dan roti, termasuk mereka yang selama ini menjual aneka produk pangan olahan dengan konsep menu Barat.
"Jika harga gandum naik, otomatis harga berbagai produk pangan tersebut ikut meningkat, dan diprediksi kenaikannya antara tiga hingga lima persen daripada tahun lalu," ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku, dalam waktu dekat belum menaikkan harga jual produknya untuk sementara waktu sekaligus memantau perkembangan pasar makanan di Tanah Air.
"Apalagi, kami yakin perekonomian nasional pada tahun ini semakin baik daripada tahun lalu," ujarnya.
Kondisi itu, tambah dia, terlihat dari kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang juga naik pada tahun 2012, sehingga pihaknya optimistis pasar nasional diprediksi masih mampu membeli produk pangan yang diinginkannya.
"Untuk itu, kami percaya perkembangan bisnis makanan pada tahun ini tetap prospektif," katanya.
Di samping itu, sebelumnya pemerintah membebaskan bea masuk komoditas kedelai, tepung, gandum, pupuk, bahan baku pakan ternak, dan lain-lain hingga 31 Desember 2011.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012