Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur segera menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 usai menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 118 dan 261.
Ada dua putusan MK yang harus ditindaklanjuti KPU Jember yakni perkara nomor 118 dengan putusan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 di Kecamatan Kaliwates dan perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.
"Untuk penetapan DPRD Jember terpilih, kami masih menunggu surat KPU RI dan secepatnya akan dilakukan penetapan," kata anggota KPU Jember Divisi Hukum Zeni Musafa saat dikonfirmasi di kabupaten setempat, Kamis.
Menurutnya KPU Jember sudah selesai melaksanakan tindak lanjut putusan MK baik itu rekapitulasi ulang yang digelar di Jember maupun perhitungan surat suara ulang (PSSU) yang baru selesai digelar di Kota Surabaya.
"Kami sudah melewati semua proses yang diperintahkan oleh MK dan kini menunggu surat dari KPU RI karena di Jember terdampak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," tuturnya.
Terkait dengan hasil PSSU di 105 tempat pemungutan suara (TPS), lanjut dia, ada perubahan perolehan suara untuk masing-masing pemohon yakni PAN dan pihak terkait yakni Partai Gerindra.
Perbedaan dari hasil rekapitulasi tersebut yakni suara pemohon PAN sebelum PSSU sebanyak 4.760 suara dan pihak terkait Gerindra 10.382 suara, namun setelah dilakukan PSSU tercatat suara milik PAN menjadi 5.407 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara.
Namun perbedaan suara tersebut tidak mempengaruhi hasil karena perolehan kursi Dapil Jatim IV Jember-Lumjang tetap dimiliki oleh Gerindra dengan total perolehan 2 kursi DPR RI untuk periode 2024-2029.
Berdasarkan data KPU Jember, Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Jember yakni 10 kursi, disusul PKB sebanyak delapan kursi, PDI Perjuangan delapan kursi, Partai Demokrat enam kursi, PKS sebanyak enam kursi, Partai Golkar enam kursi, PPP sebanyak lima kursi, dan PAN hanya mendapatkan satu kursi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ada dua putusan MK yang harus ditindaklanjuti KPU Jember yakni perkara nomor 118 dengan putusan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 di Kecamatan Kaliwates dan perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.
"Untuk penetapan DPRD Jember terpilih, kami masih menunggu surat KPU RI dan secepatnya akan dilakukan penetapan," kata anggota KPU Jember Divisi Hukum Zeni Musafa saat dikonfirmasi di kabupaten setempat, Kamis.
Menurutnya KPU Jember sudah selesai melaksanakan tindak lanjut putusan MK baik itu rekapitulasi ulang yang digelar di Jember maupun perhitungan surat suara ulang (PSSU) yang baru selesai digelar di Kota Surabaya.
"Kami sudah melewati semua proses yang diperintahkan oleh MK dan kini menunggu surat dari KPU RI karena di Jember terdampak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," tuturnya.
Terkait dengan hasil PSSU di 105 tempat pemungutan suara (TPS), lanjut dia, ada perubahan perolehan suara untuk masing-masing pemohon yakni PAN dan pihak terkait yakni Partai Gerindra.
Perbedaan dari hasil rekapitulasi tersebut yakni suara pemohon PAN sebelum PSSU sebanyak 4.760 suara dan pihak terkait Gerindra 10.382 suara, namun setelah dilakukan PSSU tercatat suara milik PAN menjadi 5.407 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara.
Namun perbedaan suara tersebut tidak mempengaruhi hasil karena perolehan kursi Dapil Jatim IV Jember-Lumjang tetap dimiliki oleh Gerindra dengan total perolehan 2 kursi DPR RI untuk periode 2024-2029.
Berdasarkan data KPU Jember, Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Jember yakni 10 kursi, disusul PKB sebanyak delapan kursi, PDI Perjuangan delapan kursi, Partai Demokrat enam kursi, PKS sebanyak enam kursi, Partai Golkar enam kursi, PPP sebanyak lima kursi, dan PAN hanya mendapatkan satu kursi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024