Penjabat Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengingatkan agar penggunaan dana bantuan partai politik dari pemerintah daerah tahun 2024 senilai ratusan juta rupiah bisa tepat sasaran, salah satunya untuk pendidikan politik.
"Pemkot Madiun telah melakukan penandatanganan bantuan keuangan partai politik. Untuk besarannya setiap parpol berbeda. Yang jelas 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk urusan kesekretariatan parpol," ujar Pj Wali Kota Eddy di Madiun, Kamis.
Menurut dia, dengan ketentuan 60 persen dana banpol digunakan untuk pendidikan politik maka artinya parpol mempunyai tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Adapun, bentuk pendidikan politik bisa berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya.
Sedangkan 40 persen kegiatan operasional partai untuk sekretariat partai politik, antara lain administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, dan pemeliharaan peralatan kantor.
Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto mengatakan berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019 terdapat 11 parpol yang menerima dana bantuan partai politik tersebut. yakni PDIP, Demokrat, Perindo, Golkar, PKS, PAN, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, dan PSI.
"Anggaran tersebut diberikan kepada partai politik sesuai dengan jumlah perolehan suara masing-masing parpol. Penghitungannya setiap satu suara dikalikan Rp8.500," kata Tjatoer.
Setelah menggunakan anggaran, masing-masing parpol diwajibkan melakukan pelaporan ke Bakesbangpol Kota Madiun terkait penggunaan dari dana bantuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Pemkot Madiun telah melakukan penandatanganan bantuan keuangan partai politik. Untuk besarannya setiap parpol berbeda. Yang jelas 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk urusan kesekretariatan parpol," ujar Pj Wali Kota Eddy di Madiun, Kamis.
Menurut dia, dengan ketentuan 60 persen dana banpol digunakan untuk pendidikan politik maka artinya parpol mempunyai tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Adapun, bentuk pendidikan politik bisa berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya.
Sedangkan 40 persen kegiatan operasional partai untuk sekretariat partai politik, antara lain administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, dan pemeliharaan peralatan kantor.
Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto mengatakan berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019 terdapat 11 parpol yang menerima dana bantuan partai politik tersebut. yakni PDIP, Demokrat, Perindo, Golkar, PKS, PAN, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, dan PSI.
"Anggaran tersebut diberikan kepada partai politik sesuai dengan jumlah perolehan suara masing-masing parpol. Penghitungannya setiap satu suara dikalikan Rp8.500," kata Tjatoer.
Setelah menggunakan anggaran, masing-masing parpol diwajibkan melakukan pelaporan ke Bakesbangpol Kota Madiun terkait penggunaan dari dana bantuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024