Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menahan dana bantuan dua partai politik yaitu Partai Golkar dan PPP, dari APBD 2015, karena masih ada permasalahan kepengurusan di tingkat pusat.
"Sesuai rekomendasi yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri soal dana bantuan partai politik untuk Partai Golkar dan PPP harus ditahan dulu," kata Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, di Bojonegoro, Jumat.
Sesuai data di Bakesbangpol Linmas, Partai Golkar di daerahnya memperoleh 99.047 suara Rp112,3 juta dan PPP memperoleh 66.079 suara Rp74,9 juta.
"Tapi sampai saat ini Partai Golkar dan PPP belum mengajukan pencairan dana bantuan partai politik," tandasnya.
Menurut keterangan dari Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, permasalahan dana bantuan partai politik yang harus ditahan dulu tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia.
"Rekomendasi yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri soal dana bantuan partai politik yang kepengursan pusat ada masalah, juga berlaku di seluruh Indonesia," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan persyaratan pencairan dana bantuan partai politik salah satunya yaitu surat kepengurusan partai politik di daerah yang dilegalisir pengurus pusat.
"Tapi karena di pusat masih ada dua kepengurusan, sehingga kalau salah satu disetujui, bisa memunculkan masalah hukum dikemudian hari," katanya.
Ia menambahkan kalau saja permasalahan dana bantuan partai politik untuk Partai Golkar dan PPP sudah bisa selesai, maka dana bantuan partai politik bisa dicairkan.
"Tapi kalau sampai akhir 2015 belum ada kejelasan, ya uangnya kembali ke kas daerah," tandasnya.
Sesuai data, sebanyak 11 parpol yang memperoleh kursi di DPRD memperoleh dana bantuan partai politik dengan jumlah total mencapai Rp838,9 juta dari APBD 2015. Besarnya dana bantuan partai politik sebanyak 11 parpol dengan perolehan 548.189 suara ditetapkan sebesar Rp1.134/suara.
Parpol penerima bantuan dana parpol, selain Partai Golkar, dan PPP, lainnya, PAN, PKS, PKPI, PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDIP. (*)
Pemkab Bojonegoro Tahan Dana Bantuan Dua Parpol
Jumat, 28 Agustus 2015 20:13 WIB
Sesuai rekomendasi yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri soal dana bantuan partai politik untuk Partai Golkar dan PPP harus ditahan dulu.