Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak terkait melakukan giat razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mengidentifikasi adanya dugaan penggunaan narkoba serta pengunjung di bawah umur.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira, Sabtu malam, mengatakan kegiatan tersebut menyasar dua lokasi RHU di wilayah Surabaya Timur yang rawan penyalahgunaan narkotika.
"Operasi gabungan ini merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan narkotika, serta guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Yudhistira dalam keterangannya di Surabaya.
Petugas gabungan yang terdiri dari BNN, Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung.
"Untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas dan anak di bawah umur, kami berikan edukasi kepada mereka dan juga kepada manajemen RHU perihal kartu identitas serta usia di bawah umur," ujarnya.
Yudhis menjelaskan, hasil razia pada lokasi RHU pertama, yakni wilayah kecamatan Tenggilis Mejoyo terdapat enam anak di bawah umur.
“Kami temukan enam anak di bawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” tuturnya.
Kemudian, pada lokasi kedua, yakni wilayah kecamatan Mulyorejo pihaknya mendapati satu orang tidak membawa KTP.
Sementara itu, Humas BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo mengatakan pada razia RHU tersebut juga dilakukan screening tes urine di dua tempat RHU yang menjaring sebanyak 137 orang.
“Kami temukan di lokasi pertama, satu orang positif metampetamin dan amphetamin. Satu orang positif metampetamin serta dua orang positif benzodiazepine, yang mana benzodiazepine itu obat dari resep dokter sehingga kami amankan di BNN Kota Surabaya yang positif narkotika, yaitu dua orang pengunjung,” ujar Singgih.
Singgih menjelaskan, di lokasi kedua, juga ditemukan hasil tes urine satu pengunjung dengan hasil positif benzodiazepine.
“Untuk lokasi kedua, satu orang kami temukan mengonsumsi benzodiazepine, yang mana pengunjung mengonsumsi obat penenang tersebut dari dokter spesialis jiwa,” katanya.
Selanjutnya, kedua pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihaknya.
“Untuk pengunjung yang kami amankan ini, akan dilakukan pemetaan untuk pengembangan pemutusan jaringan narkotika,” tuturnya.
Singgih menambahkan, razia ke tempat RHU tersebut akan dilakukan secara berkala di beberapa RHU di Kota Surabaya.
“Ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan terutama terkait dengan pelaksanaan P4GN yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Kota Surabaya,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira, Sabtu malam, mengatakan kegiatan tersebut menyasar dua lokasi RHU di wilayah Surabaya Timur yang rawan penyalahgunaan narkotika.
"Operasi gabungan ini merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan narkotika, serta guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Yudhistira dalam keterangannya di Surabaya.
Petugas gabungan yang terdiri dari BNN, Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung.
"Untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas dan anak di bawah umur, kami berikan edukasi kepada mereka dan juga kepada manajemen RHU perihal kartu identitas serta usia di bawah umur," ujarnya.
Yudhis menjelaskan, hasil razia pada lokasi RHU pertama, yakni wilayah kecamatan Tenggilis Mejoyo terdapat enam anak di bawah umur.
“Kami temukan enam anak di bawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” tuturnya.
Kemudian, pada lokasi kedua, yakni wilayah kecamatan Mulyorejo pihaknya mendapati satu orang tidak membawa KTP.
Sementara itu, Humas BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo mengatakan pada razia RHU tersebut juga dilakukan screening tes urine di dua tempat RHU yang menjaring sebanyak 137 orang.
“Kami temukan di lokasi pertama, satu orang positif metampetamin dan amphetamin. Satu orang positif metampetamin serta dua orang positif benzodiazepine, yang mana benzodiazepine itu obat dari resep dokter sehingga kami amankan di BNN Kota Surabaya yang positif narkotika, yaitu dua orang pengunjung,” ujar Singgih.
Singgih menjelaskan, di lokasi kedua, juga ditemukan hasil tes urine satu pengunjung dengan hasil positif benzodiazepine.
“Untuk lokasi kedua, satu orang kami temukan mengonsumsi benzodiazepine, yang mana pengunjung mengonsumsi obat penenang tersebut dari dokter spesialis jiwa,” katanya.
Selanjutnya, kedua pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihaknya.
“Untuk pengunjung yang kami amankan ini, akan dilakukan pemetaan untuk pengembangan pemutusan jaringan narkotika,” tuturnya.
Singgih menambahkan, razia ke tempat RHU tersebut akan dilakukan secara berkala di beberapa RHU di Kota Surabaya.
“Ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan terutama terkait dengan pelaksanaan P4GN yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Kota Surabaya,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024