Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada 2024 yang proses perekrutannya dilakukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.
Ketua PPS Kelurahan Mojorejo Farid Ikbar Sayoga mengatakan pendaftaran pantarlih dibuka tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di sekretariat PPS di masing-masing tempat tinggal.
"Sejak pagi tadi sudah ada empat orang yang datang untuk bertanya. Sedangkan yang sudah resmi mendaftar ada dua orang," ujar Farid di Madiun, Jumat.
Persyaratan mendaftar menjadi pantarlih adalah WNI minimal 17 tahun dan ber-KTP di wilayah kerja. Kemudian, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dokter, pendidikan minimal SMA/sederajat, dan bukan anggota partai politik.
Baca juga: KPU Kota Madiun kenalkan "Kang Osi" di peluncuran tahapan Pilkada 2024
Menurut Farid, wilayah Kelurahan Mojorejo membutuhkan 30 orang pantarlih. Jumlah ini sesuai dengan total TPS di kelurahan tersebut sebanyak 15 TPS.
"Per TPS ada dua orang pantarlih. Setiap TPS di Kelurahan Mojorejo rata-rata ada 550 pemilih," imbuhnya.
KPU RI menetapkan bahwa dalam Pilkada 2024 November mendatang, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 orang. Angka ini berbeda dengan Pemilu Februari sebelumnya yang maksimal 300 orang pemilih per TPS.
Sementara itu, total TPS se-Kota Madiun pada Pilkada 2024 sebanyak 271 lokasi sehingga jumlah pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 535 orang.
Ia menambahkan pantarlih yang terpilih nantinya bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Proses tersebut penting dilakukan sebagai patokan KPU dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua PPS Kelurahan Mojorejo Farid Ikbar Sayoga mengatakan pendaftaran pantarlih dibuka tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di sekretariat PPS di masing-masing tempat tinggal.
"Sejak pagi tadi sudah ada empat orang yang datang untuk bertanya. Sedangkan yang sudah resmi mendaftar ada dua orang," ujar Farid di Madiun, Jumat.
Persyaratan mendaftar menjadi pantarlih adalah WNI minimal 17 tahun dan ber-KTP di wilayah kerja. Kemudian, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dokter, pendidikan minimal SMA/sederajat, dan bukan anggota partai politik.
Baca juga: KPU Kota Madiun kenalkan "Kang Osi" di peluncuran tahapan Pilkada 2024
Menurut Farid, wilayah Kelurahan Mojorejo membutuhkan 30 orang pantarlih. Jumlah ini sesuai dengan total TPS di kelurahan tersebut sebanyak 15 TPS.
"Per TPS ada dua orang pantarlih. Setiap TPS di Kelurahan Mojorejo rata-rata ada 550 pemilih," imbuhnya.
KPU RI menetapkan bahwa dalam Pilkada 2024 November mendatang, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 orang. Angka ini berbeda dengan Pemilu Februari sebelumnya yang maksimal 300 orang pemilih per TPS.
Sementara itu, total TPS se-Kota Madiun pada Pilkada 2024 sebanyak 271 lokasi sehingga jumlah pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 535 orang.
Ia menambahkan pantarlih yang terpilih nantinya bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Proses tersebut penting dilakukan sebagai patokan KPU dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024