Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan jemput bola dalam proses perizinan  usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)  setempat.
 
PLT Bupati Sidoarjo Subandi dalam keterangannya di Sidoarjo, Selasa, mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang kurang menguasai teknologi informasi untuk mengurus perizinan usaha berbasis digital.
 
"Saya mendukung seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memiliki izin usaha. Ini wajib, agar usahanya memiliki legalitas dan diakui. Legalitas dan pengakuan itu bisa memperluas akses pengembangan usaha," katanya saat membuka Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perizinan untuk UMKM di Kecamatan Prambon.
 
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo semakin gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan untuk UMKM ini.
 
Ia menyampaikan, percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah dengan tujuan mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM.
 
Baca juga: Pemkab Sidoarjo target nol kasus HIV/AIDS pada 2030

"Selain legalitas untuk penguatan usaha, para pelaku UMKM ini dapat terfasilitasi dengan program pemerintah. Terutama untuk permodalannya," tuturnya.
 
Ia menjelaskan, pemerintah benar-benar membantu percepatan pelayanan perizinan berusaha kepada pelaku UMKM. Mereka didampingi dalam penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan aplikasi perizinan berbasis laman.
 
Kepala DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo Rudi Setiawan menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan melalui OSS-RBA. Sistem ini membantu pelaku usaha sehingga bisa secara mandiri mengurus pelayanan perizinan. Kalau ada kesulitan, petugas pelayanan di desa, kelurahan, dan kecamatan akan membantu.
 
"Hal ini sejalan dengan program prioritas pimpinan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2021—2026, yaitu, UMKM naik kelas untuk 100 ribu lapangan kerja baru," ucapnya.
 
Rudi Setiawan juga melaporkan bahwa pada  2023, DPM PTSP Sidoarjo melakukan pelayanan perizinan jemput bola untuk UMKM di 18 kecamatan. Dengan layanan itu, ada 1.163 NIB yang sudah diterbitkan untuk UMKM.
 
Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, dan pelayanan-pelayanan pada sertifikat halal. Layanan itu memudahkan para pelaku UMKM memperoleh legalitas dan pengakuan. Mengurus perizinan UMKM di Sidoarjo menjadi gampang dan lengkap.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024