Pamekasan - Pilkada di Kabupaten Pamekasan, Madura dijadwalkan digelar pada tanggal 9 Januari 2013, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Ramli, Rabu. "Ini sudah berdasarkan kesepakatan rapat internal KPU beberapa waktu lalu tentang waktu dan pelaksanaan Pilkada," katanya menjelaskan. Sedangkan, kata dia untuk tahapan pelaksanaan Pilkada, seperti pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) akan digelar mulai Juni 2012. Demikian juga, sambung dia, dengan pembentukan alat kelengkapan Pilkada lainnya seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan penyediaan logistik. "Anggaran Pilkada 2013 ini kami usulkan Rp14 miliar lebih, tapi jumlah ini masih sebatas rancangan dan kemungkinan bisa berubah," katanya. Ramli menjelaskan, anggaran sebesar Rp14 miliar lebih untuk Pilkada Pamekasan itu hanya untuk biaya operasional pelaksanaan, tidak termasuk pengadaan logitik pilkada berupa kotak dan bilik suara. "Kalau kotak dan bilik suara itu dari pemerintah pusat, bukan dari Pemkab Pamekasan," ucapnya, menjelaskan. Mengenai landasan hukum pelaksanaan Pilkada Pamekasan yang rencananya akan digelar pada 2013 nanti, Ramli menjelaskan, sementara ini masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilu. "Karena sampai saat ini Undang-Undang tentang Pemilu itu belum direvisi, kendatipun sudah ada upaya melakukan revisi di DPR," katanya. Ketua KPU Pamekasan Ramli lebih lanjut menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan ke KPU pusat tentang kasus pencurian kotak dan bilik suara yang tersimpan di gudang penyimpanan logistik KPU Pamekasan beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, kotak dan bilik suara yang hilang di gudang penyimpanan logitik KPU Pamekasan ini sebanyak 4.777 unit dan hingga kini pelakunya belum tertangkap.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011