Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan sejumlah narkotika lainnya yang merupakan hasil pengungkapan pada periode Maret hingga Mei 2024.

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika yang telah diungkap Satuan Reserse Narkoba tersebut menggunakan mesin pembakar atau incenerator.

"Secara keseluruhan pada Maret hingga Mei 2024, Polresta Malang Kota mengungkap 29 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 31 orang," kata Budi di sela kegiatan pemusnahan yang dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.

Dari total 31 orang tersangka tersebut, dua orang di antaranya merupakan perempuan. Pada kasus tersebut, barang bukti yang disita Polresta Malang Kota adalah sabu-sabu seberat 1,97 kilogram.

Selain itu, juga disita ganja kering seberat 46,4 kilogram, pil koplo dobel L sebanyak 339.398 butir, pil ekstasi 380 butir, dan carnophen sebanyak 20 ribu butir.

Sementara itu, untuk barang bukti yang dimusnahkan pada 22 Mei 2024 adalah sabu-sabu dengan berat 1,5 kilogram, ganja kering seberat 44,13 kilogram, 346 butir pil ekstasi, carnophen sebanyak 19.000 butir, dan pil koplo sebanyak 50.000 butir.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan kasus dengan sepuluh orang tersangka. Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Sisanya akan dihadirkan pada proses persidangan di pengadilan. Pemusnahan barang bukti tersebut menyelamatkan sekitar 440.799 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," kata Kapolresta.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Malang Kota yang mampu mengungkap kasus narkotika di wilayah Kota Malang.

Menurutnya, Kota Malang yang merupakan salah satu kota pendidikan di Jawa Timur dengan jumlah mahasiswa yang sangat banyak, permasalahan narkotika menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian.

"Kami berharap dengan pengungkapan tersebut bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera," katanya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp13 miliar.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024