Pamekasan - Sebagian besar perusahaan di Kabupaten Pamekasan, Madura, pada 2011 tidak mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten Rp925.000. "Hanya sebagian kecil perusahaan saja yang mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan Akmalul Firdaus, Selasa. Hanya saja Firdaus tidak menyebutkan secara rinci jumlah perusahaan yang tidak mengupah karyawannya sesuai dengan UMK itu dengan alasan masih melakukan verifikasi lebih lanjut. Mantan Camat Proppo ini menyatakan, perusahaan yang mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK hanya sekitar 10 persen saja dari total jumlah perusahaan yang ada di wilayah itu sebanyak 441 perusahaan. Sedangkan, sambung dia, 90 persen sisanya mengupah karyawannya dibawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jatim pada akhir 2010, yakni Rp925.000. "Kami masih akan melakukan kroscek kepada para pengusaha mengapa tidak mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK," ucap Akmalul Firdaus. Ia menjelaskan, pada awal tahun 2011 ini, tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK. Padahal, sesuai dengan ketentuan, jika perusahaan itu tidak mampu mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan, harus mengajukan permohonan penangguhan. Meski banyak perusahaan di Pamekasan yang tidak mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK, namun Dinsosnakertrans pada 2012 ini mengajukan permohonan kenaikan upah sebesar Rp50.000 dari Rp925.000 menjadi Rp975.000. "Karena itu kan sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Pamekasan ini," kata Kepala Dinsosnaketrans Akmalul Firdaus menjelaskan. Umumnya perusahaan yang tidak mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK ialah perusahaan individu usaha dagang atau pertokoan, serta perusahaan rokok lintingan. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011