Pemerintah Kota(Pemkot) Kediri, Jawa Timur, meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) serta Reformasi Birokrasi (RB) sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas korupsi.
Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengemukakan perangkat daerah diharapkan mampu memahami substansi akuntabilitas kinerja, ditinjau dari komponen perencanaan kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja.
"SAKIP mempunyai peran sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Serta dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas korupsi terpercaya dan berintegritas diwujudkan dengan pembangunan zona integritas WBK/WBBM (wilayah bebas dari korupsi/ wilayah birokrasi bersih dan melayani," katanya di Kediri, Jumat.
Pihaknya juga berterima kasih dengan diundangkannya kebijakan terkait penajaman roadmap RB tersebut. Hal tersebut dapat lebih membantu pemerintah daerah. Perbaikan tata kelola internal yang telah dilakukan dapat diukur seberapa besar dampak nyata yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menyebut, realisasi RB tahun 2022 adalah 62,78 dengan predikat B. Serta realisasi RB tahun 2023 adalah 74,63 dengan predikat BB.
"Kami juga berterima kasih dengan Kemen PANRB atas diundangkannya kebijakan terkait penajaman roadmap RB. Indeks RB lebih mengukur sisi dampak kinerja dibandingkan sisi proses yang cenderung administratif," kata dia.
Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan indeks RB tersebut melalui peran Strategic Transformation Unit.
"Kami terus berkomitmen meningkatkan indeks RB melalui peran Strategic Transformation Unit yang menggerakkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RB. Serta keterlibatan aktif dari setiap pimpinan unit kerja sehingga program RB internal dilaksanakan secara bersama-sama dan kolaboratif," kata dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Budi Prawira dalam acara tersebut menjelaskan beberapa hal yang perlu dipahami.
Menurut dia, perkembangan RB di Kota Kediri dinilai berhasil tahun 2022 sebesar 62,78 naik di tahun 2024 sebesar 74,63, RB Kota Kediri masuk kategori B sedangkan SAKIP BB.
Ia mengatakan, selanjutnya perlu adanya komitmen dan peningkatan untuk melakukan percepatan implementasi SAKIP & RB di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Harus adaptif dengan setiap perubahan-perubahan yang mungkin saja terjadi seiring dengan perkembangan waktu.
"Terpenting koordinasi lebih lanjut dan pendampingan untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Upaya perbaikan ke depan dari informasi, program, kegiatan, sub kegiatan yang menunjang dan tidak menunjang belum diinformasikan pada LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) beberapa perangkat daerah secara lengkap," kata Budi.
Turut hadir dalam acara itu Asisten Administrasi Umum Kota Kediri Tanto Wijohari, Kepala Bagian Organisasi Pemkot Kediri Herwin Zakiyah, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengemukakan perangkat daerah diharapkan mampu memahami substansi akuntabilitas kinerja, ditinjau dari komponen perencanaan kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja.
"SAKIP mempunyai peran sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Serta dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas korupsi terpercaya dan berintegritas diwujudkan dengan pembangunan zona integritas WBK/WBBM (wilayah bebas dari korupsi/ wilayah birokrasi bersih dan melayani," katanya di Kediri, Jumat.
Pihaknya juga berterima kasih dengan diundangkannya kebijakan terkait penajaman roadmap RB tersebut. Hal tersebut dapat lebih membantu pemerintah daerah. Perbaikan tata kelola internal yang telah dilakukan dapat diukur seberapa besar dampak nyata yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menyebut, realisasi RB tahun 2022 adalah 62,78 dengan predikat B. Serta realisasi RB tahun 2023 adalah 74,63 dengan predikat BB.
"Kami juga berterima kasih dengan Kemen PANRB atas diundangkannya kebijakan terkait penajaman roadmap RB. Indeks RB lebih mengukur sisi dampak kinerja dibandingkan sisi proses yang cenderung administratif," kata dia.
Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan indeks RB tersebut melalui peran Strategic Transformation Unit.
"Kami terus berkomitmen meningkatkan indeks RB melalui peran Strategic Transformation Unit yang menggerakkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RB. Serta keterlibatan aktif dari setiap pimpinan unit kerja sehingga program RB internal dilaksanakan secara bersama-sama dan kolaboratif," kata dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Budi Prawira dalam acara tersebut menjelaskan beberapa hal yang perlu dipahami.
Menurut dia, perkembangan RB di Kota Kediri dinilai berhasil tahun 2022 sebesar 62,78 naik di tahun 2024 sebesar 74,63, RB Kota Kediri masuk kategori B sedangkan SAKIP BB.
Ia mengatakan, selanjutnya perlu adanya komitmen dan peningkatan untuk melakukan percepatan implementasi SAKIP & RB di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Harus adaptif dengan setiap perubahan-perubahan yang mungkin saja terjadi seiring dengan perkembangan waktu.
"Terpenting koordinasi lebih lanjut dan pendampingan untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Upaya perbaikan ke depan dari informasi, program, kegiatan, sub kegiatan yang menunjang dan tidak menunjang belum diinformasikan pada LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) beberapa perangkat daerah secara lengkap," kata Budi.
Turut hadir dalam acara itu Asisten Administrasi Umum Kota Kediri Tanto Wijohari, Kepala Bagian Organisasi Pemkot Kediri Herwin Zakiyah, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024