Petugas Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun menggelar razia melalui operasi gempur rokok ilegal guna mencegah peredaran rokok tanpa cukai di wilayah setempat.
Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun, Abdillah Ilham Zulfi mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai. Khususnya, di Kota Madiun.
"Hari ini, operasi kami laksanakan di dua toko tembakau untuk memastikan barang yang dijual telah dilengkapi pita cukai yang legal," ujarnya, Kamis.
Dengan kegiatan itu, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara. Selain itu, juga membahayakan kesehatan.
"Karena rokok yang ilegal itu kita tidak tahu kandungannya seperti apa," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun Yanu Budilarto mengatakan bahwa kegiatan penegakan perda ini telah berlangsung selama 4 hari.
"Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Madiun," katanya.
Selama 4 hari berlangsung, Satpol PP dan Bea Cukai telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 155 botol minuman beralkohol dalam kemasan 500 mililiter, 69 botol itu minuman beralkohol kemasan 1.500 mililiter, 17 bungkus rokok tanpa pita cukai, 20 botol BKC MMEA, 5 botol BKC MMEA merk Kawa-kawa tanpa pita cukai, 8 botol BKC MMEA merk Alexis tanpa pita cukai, dan 9 botol BKC MMEA merk Anggur Merah tanpa pita cukai.
Selain Satpol PP dan Bea Cukai, kegiatan tersebut juga melibatkan personel dari Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, dan Dinas Perdagangan Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun, Abdillah Ilham Zulfi mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai. Khususnya, di Kota Madiun.
"Hari ini, operasi kami laksanakan di dua toko tembakau untuk memastikan barang yang dijual telah dilengkapi pita cukai yang legal," ujarnya, Kamis.
Dengan kegiatan itu, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara. Selain itu, juga membahayakan kesehatan.
"Karena rokok yang ilegal itu kita tidak tahu kandungannya seperti apa," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun Yanu Budilarto mengatakan bahwa kegiatan penegakan perda ini telah berlangsung selama 4 hari.
"Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Madiun," katanya.
Selama 4 hari berlangsung, Satpol PP dan Bea Cukai telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 155 botol minuman beralkohol dalam kemasan 500 mililiter, 69 botol itu minuman beralkohol kemasan 1.500 mililiter, 17 bungkus rokok tanpa pita cukai, 20 botol BKC MMEA, 5 botol BKC MMEA merk Kawa-kawa tanpa pita cukai, 8 botol BKC MMEA merk Alexis tanpa pita cukai, dan 9 botol BKC MMEA merk Anggur Merah tanpa pita cukai.
Selain Satpol PP dan Bea Cukai, kegiatan tersebut juga melibatkan personel dari Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, dan Dinas Perdagangan Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024