Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Juanda, TNI-Polri serta kejaksaan menggelar operasi gabungan dengan menyasar toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok ilegal.
"Jadi, kami operasi terkait dengan peredaran rokok ilegal, rokok tidak bercukai atau cukainya palsu. Nah, yang dijadikan sasaran adalah tempat distribusi rokok," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto usai kegiatan operasi gabungan di Surabaya, Jumat.
Operasi gabungan kali ini menyasar sejumlah warung dan toko kelontong di beberapa wilayah Kota Surabaya di antaranya, toko kelontong di kawasan Jalan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto dan di kawasan Stadion Gelora 10 November (G10N), Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Sebelum melakukan operasi gabungan, Eddy menyatakan, pihaknya telah melakukan deteksi dini terhadap dugaan adanya peredaran rokok ilegal di beberapa kawasan itu. Sebab, dari hasil deteksi dini ditemukan ada pembelian rokok di sejumlah kawasan itu dalam jumlah besar.
"Karena teman-teman (Satpol PP) deteksi dini tidak bisa memastikan ini rokok ilegal atau tidak, makanya kami datang ke lokasi itu dalam rangka ngecek apakah ada peredaran rokok ilegal. Sekaligus kami mengedukasi kepada pemilik toko untuk menjual rokok sesuai dengan cukai yang benar," kata Eddy.
Dari hasil operasi gabungan kali ini, Kasatpol PP Surabaya mengungkapkan, bahwa petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau cukai ilegal. "Alhamdulillah tidak ditemukan peredaran rokok ilegal. Semoga di (seluruh wilayah) Surabaya juga seperti itu," kata dia.
Menurut dia, selama ini jajaran Satpol PP di 31 kecamatan Surabaya juga intens melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal. Selain intens melakukan edukasi kepada para pedagang, petugas juga akan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal.
"Teman-teman Satpol PP kecamatan tugasnya sosialisasi, sekaligus kalau ada informasi menyampaikan ke kita. Karena yang berhak menindak itu adalah teman-teman Bea Cukai. Jadi di situ ketika kita bergerak harus ada Bea Cukai. Jadi nanti kalau ditemukan, yang menyidik, melakukan penuntutan itu teman-teman dari Bea Cukai," ujar Eddy.
Meski demikian, Kasatpol PP Surabaya juga memastikan, pihaknya akan terus mendukung Bea Cukai dalam upaya mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal. Apalagi, sejak tahun 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan Satpol PP dalam upaya pencegahan tersebut.
"Karena Satpol PP mempunyai jajaran sampai di tingkat kecamatan. Kami melakukan deteksi, melaporkan jika terjadi itu (peredaran rokok ilegal) dan kita lakukan penindakan (bersama Bea Cukai)," kata dia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung sebelumnya menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-November 2022, pihaknya telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. Jumlah penindakan ini tentunya merugikan negara kurang lebih sekitar Rp300 miliar hingga RP400 miliar.
"Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat," kata Agung dalam acara sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal di Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.
"Sesuai Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen. Salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Operasi gabungan sasar toko kelontong jual rokok ilegal di Surabaya