Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mencatat jumlah tempat pemungutan suara atau TPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berkurang menjadi 1.185 TPS dibandingkan saat Pemilu 2024 sebanyak 2.015 TPS.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto di Situbondo, Kamis, menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah tempat pemungutan suara pada pilkada karena adanya regulasi daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU pusat.

"Pada Pemilu 2024 itu aturannya antara 300 sampai 500 pemilih per TPS, sedangkan pemilihan kepala daerah 400 sampai dengan 900 pemilih per TPS. Jadi itu bedanya, sehingga jumlah TPS di Situbondo berkurang pada pilkada," katanya.

Baca juga: KPU Situbondo minta caleg terpilih serahkan LHKPN sebelum dilantik

Marwoto menyebutkan, pada Pilkada Serentak 2024 ini TPS di Situbondo hanya 1.185 atau berkurang 830 TPS bila dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang mencapai 2.015 TPS.

Dengan berkurangnya jumlah TPS pada pilkada ini, lanjut ia, perbandingan dua jadi satu ini yang paling penting dan perlu dipersiapkan dengan matang oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara atau PPS.

Mengenai jumlah daftar pemilih atau DPT, kata Marwoto, pada Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan ada penambahan karena banyak masyarakat Situbondo melakukan perekaman data KTP elektronik.

"Pada Pemilu 2024 kemarin ada 514.814 DPT, ketika sudah penetapan DPT itu masih banyak melakukan perekaman data KTP-e. Kemungkinan besar jumlah DPT bertambah pada pilkada," katanya.

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November mendatang, dan saat ini KPU tengah mempersiapkan pembentukan badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024