Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan dalam rangka pengamanan aset di Jalan Kencanasari Timur, Kecamatan Dukuh Pakis, yang kemudian difungsikan sebagai tempat pemberdayaan masyarakat melalui program padat karya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan bangunan yang berdiri di atas lahan aset pemkot tersebut ada enam persil dan tercatat secara sah di dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) nomor 2 sejak sekitar 1990.
“Jadi hari ini kami melakukan pengamanan aset Pemkot Surabaya. Ini nanti akan digunakan menjadi program padat karya. Akan dikoordinasikan kembali dengan Bu Lurah untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis,” kata Wiwiek dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.
Secara keseluruhan, kata dia, luas aset pemkot di kawasan Jalan Kencanasari Timur ada sekitar 3,3 hektare, namun lahan yang ditertibkan kali ini hanya sekitar 480 meter persegi.
Wiwiek menjelaskan tidak hanya aset yang berada di Jalan Kencanasari Timur, pihaknya juga melakukan pengamanan aset di beberapa tempat lainnya untuk segera dilakukan sertifikasi.
“Memang masih proses, jadi ada aset-aset Pemkot untuk segera diproseskan sertifikasi, kemudian juga ada pendataan BMD (Barang Milik Daerah) yang bisa kami optimalkan pemanfaatannya untuk pihak ketiga,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, penghuni yang tinggal di enam persil tersebut akan difasilitasi tempat tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Warugunung, di Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
“Khusus warga KTP Surabaya, rencananya di rusunawa Warugunung,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan pengamanan aset milik pemkot melibatkan sebanyak 1000 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Fikser menambahkan, saat pengamanan aset berlangsung lancar meskipun sempat terjadi negosiasi antara warga penghuni persil dengan jajaran pemkot dan kepolisian.
“Dasar haknya pemkot adalah SHPL, yang mana aset ini akan dimanfaatkan oleh pemkot sebagai sentra PKL. Jadi sentra PKL ini adalah satu program Padat Karya yang diutamakan untuk warga sekitar,” katanya.
Sebelum melakukan penertiban, kata Fikser, pemkot melalui Satpol PP, Kecamatan, hingga Kelurahan telah sosialisasi dan memberi surat pemberitahuan penertiban lahan.
“Alhamdulillah dalam negosiasi, kami menerima masukan dari perwakilan warga. Warga meminta untuk diberikan sentra PKL, sehingga kami sepakat warga yang tinggal di sini mendapatkan stan PKL. Yang kedua, kami memfasilitasi untuk warga mendapatkan rusun, lokasinya di Warugunung,” ujarnya.
Relokasi warga, lanjutnya, segera dilakukan mulai hari ini, sekaligus proses pembersihan lahannya.
"Nantinya, warga yang direlokasi akan mendapatkan tiga unit rusunawa dan lima stan PKL di rusunawa Warugunung. Jadi hari ini melakukan pembersihan, pemagaran, sekaligus warga yang di dalam kami relokasi,” tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan bangunan yang berdiri di atas lahan aset pemkot tersebut ada enam persil dan tercatat secara sah di dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) nomor 2 sejak sekitar 1990.
“Jadi hari ini kami melakukan pengamanan aset Pemkot Surabaya. Ini nanti akan digunakan menjadi program padat karya. Akan dikoordinasikan kembali dengan Bu Lurah untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis,” kata Wiwiek dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.
Secara keseluruhan, kata dia, luas aset pemkot di kawasan Jalan Kencanasari Timur ada sekitar 3,3 hektare, namun lahan yang ditertibkan kali ini hanya sekitar 480 meter persegi.
Wiwiek menjelaskan tidak hanya aset yang berada di Jalan Kencanasari Timur, pihaknya juga melakukan pengamanan aset di beberapa tempat lainnya untuk segera dilakukan sertifikasi.
“Memang masih proses, jadi ada aset-aset Pemkot untuk segera diproseskan sertifikasi, kemudian juga ada pendataan BMD (Barang Milik Daerah) yang bisa kami optimalkan pemanfaatannya untuk pihak ketiga,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, penghuni yang tinggal di enam persil tersebut akan difasilitasi tempat tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Warugunung, di Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
“Khusus warga KTP Surabaya, rencananya di rusunawa Warugunung,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan pengamanan aset milik pemkot melibatkan sebanyak 1000 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Fikser menambahkan, saat pengamanan aset berlangsung lancar meskipun sempat terjadi negosiasi antara warga penghuni persil dengan jajaran pemkot dan kepolisian.
“Dasar haknya pemkot adalah SHPL, yang mana aset ini akan dimanfaatkan oleh pemkot sebagai sentra PKL. Jadi sentra PKL ini adalah satu program Padat Karya yang diutamakan untuk warga sekitar,” katanya.
Sebelum melakukan penertiban, kata Fikser, pemkot melalui Satpol PP, Kecamatan, hingga Kelurahan telah sosialisasi dan memberi surat pemberitahuan penertiban lahan.
“Alhamdulillah dalam negosiasi, kami menerima masukan dari perwakilan warga. Warga meminta untuk diberikan sentra PKL, sehingga kami sepakat warga yang tinggal di sini mendapatkan stan PKL. Yang kedua, kami memfasilitasi untuk warga mendapatkan rusun, lokasinya di Warugunung,” ujarnya.
Relokasi warga, lanjutnya, segera dilakukan mulai hari ini, sekaligus proses pembersihan lahannya.
"Nantinya, warga yang direlokasi akan mendapatkan tiga unit rusunawa dan lima stan PKL di rusunawa Warugunung. Jadi hari ini melakukan pembersihan, pemagaran, sekaligus warga yang di dalam kami relokasi,” tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024