Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan seorang warga setempat berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 2024.
"Pada Jumat (10/5) sekitar pukul 10.00 WIB, ada warga Kecamatan Batuan atas nama Ainurrasid yang datang ke Kantor KPU Sumenep untuk menanyakan proses pendaftaran sebagai bakal paslon perseorangan," kata komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama di Sumenep, Sabtu.
Kedatangan Ainurrasid bersama koleganya itu diterima oleh Deki dan Ketua KPU Sumenep Rahbini.
Hingga Sabtu pagi, hanya ada seorang warga yang tercatat berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran bakal paslon perseorangan dalam Pilkada Sumenep 2024.
KPU Sumenep membuka pendaftaran bakal paslon perseorangan hingga Ahad (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Tidak ada (hari) libur dulu. Kami bersama tim helpdesk tetap akan menunggu kemungkinan warga yang mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan hingga batas akhir pendaftaran," kata Deki, menambahkan.
Warga yang ingin mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan bisa berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran melalui tim helpdesk.
Bakal paslon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pilkada serentak pada 2024 akan digelar pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Pada Jumat (10/5) sekitar pukul 10.00 WIB, ada warga Kecamatan Batuan atas nama Ainurrasid yang datang ke Kantor KPU Sumenep untuk menanyakan proses pendaftaran sebagai bakal paslon perseorangan," kata komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama di Sumenep, Sabtu.
Kedatangan Ainurrasid bersama koleganya itu diterima oleh Deki dan Ketua KPU Sumenep Rahbini.
Hingga Sabtu pagi, hanya ada seorang warga yang tercatat berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran bakal paslon perseorangan dalam Pilkada Sumenep 2024.
KPU Sumenep membuka pendaftaran bakal paslon perseorangan hingga Ahad (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Tidak ada (hari) libur dulu. Kami bersama tim helpdesk tetap akan menunggu kemungkinan warga yang mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan hingga batas akhir pendaftaran," kata Deki, menambahkan.
Warga yang ingin mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan bisa berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran melalui tim helpdesk.
Bakal paslon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pilkada serentak pada 2024 akan digelar pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024