Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan  Kota Mojokerto resmi meluncurkan implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro di Kota Mojokerto, Jumat, mengatakan dengan adanya peluncuran tersebut maka mulai Senin 29 April 2024 Kantor Pertanahan Kota Mojokerto sudah bisa melayani penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Ia mengemukakan dengan adanya sertifikat elektronik, Kota Mojokerto menjadi sebuah kota lengkap sehingga meminimalisir adanya sengketa atau perselisihan tentang tanah, dan tidak akan ada lagi istilah mafia tanah di Kota Mojokerto.

"Sertifikat elektronik ini lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertifikat konvensional, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," kata Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro.

Menurut Mas Pj implementasi sertifikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.

"Dari sisi pemerintah, sertifikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data," katanya.

Mas Pj mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Mojokerto atas kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut.

"Ini sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah Kantah Kota Mojokerto akan menorehkan sejarah baru, dan semoga Kota Mojokerto akan segera menjadi kota lengkap," tuturnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Carso Ahdiat menjelaskan bahwa Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan tiga kegiatan, yakni sertifikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.

"Khusus untuk sertifikat elektronik tujuh kantor di Indonesia di antaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto ini harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024. Jadi kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat supaya kita mengawali pelaksanaan sertipikat elektronik," katanya.

Carso Ahdiat memastikan bahwa sertifikat tanah elektronik sah di mata hukum, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertifikat elektronik tersebut.

"Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional kemarin," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024