Surabaya - Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya digugat enam warga Surabaya yang diwakili advokat Muhammad Sholeh melakukan gugatan hukum perwakilan kelompok (class action). Sholeh mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, yang menggugat Konsulat Jenderal (Konjen) AS sebagai tergugat pertama dan Kapolrestabes Surabaya selaku tergugat kedua. Hal yang digugat Sholeh adalah pembangunan tembok beton setinggi satu meter, lebar 50 centimeter dan panjang 25 centimeter yang terletak tujuh meter di depan pintu gerbang kantor Konjen AS di Jalan Raya Polisi Istimewa Surabaya. "Keberadaan tembok beton itu sering dikeluhkan karena letaknya di tengah jalan, sehingga sering menjadi penyebab timbulnya kemacetan dari arah timur," kata Sholeh sesudah mendaftarkan gugatannya. Menurut dia, tembok tersebut didirikan sejak empat tahun lalu atau ketika demonstrasi anti-Amerika sedang marak untuk mengamankan kantor perwakilan asing itu agar demonstran tidak dapat mendekati lokasi. "Tapi praktiknya, demonstran sering tidak dapat masuk ke Jalan Raya dr Soetomo karena sudah dihadang aparat sejak dari perempatan Jalan Raya Darmo - Jalan Raya Polisi Istimewa, sekitar 500 meter dari lokasi. Jadi, buat apa tembok beton itu didirikan," katanya. Oleh karena itu, dia mendesak tembok beton itu dibongkar, sebab tanah yang dipakai mendirikan tembok itu termasuk wilayah Republik Indonesia sehingga Konsul Jenderal juga harus tunduk kepada hukum negara. "Kalau di dalam wilayah kantor konsulat, dia boleh memakai hukum Amerika, tapi ini 'kan di luar kantor," katanya. Ia menilai perbuatan Konsulat Jenderal itu melanggar hukum, khusunya Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kapolrestabes Surabaya sendiri melanggar amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 karena lebih mengayomi kepentingan asing daripada masyarakat," katanya. Secara terpisah, staf Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya, Esti Durahsanti, ketika dikonfirmasi tentang itu menyatakan tidak mau berkomentar tentang hal itu. "Sejauh ini belum ada komentar," katanya, singkat. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011