Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2024.
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan bahwa pembentukan badan ad hoc itu tertuang dalam Keputusan KPU No.476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Pelaksanaan rekrutmen atau pendaftaran mulai 23 hingga 29 April 2024 melalui aplikasi Siakba," ujar Wisnu di Madiun, Rabu.
Apabila terjadi kekurangan pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan pada periode tersebut, KPU RI memberikan waktu 3 hari perpanjangan perekrutan PPK, 30 April sampai dengan 2 Mei 2024.
Adapun jumlah kebutuhan PPK di Kota Madiun sebanyak 15 orang, atau lima orang di masing-masing kecamatan yang terdiri atas tiga kecamatan.
"Dari ketentuan keputusan KPU tersebut, PPK harus dilakukan seleksi. Karena KPU tidak menggunakan PPK lama pada Pemilu 2024, kami melakukan perekrutan ulang," katanya.
Baca juga: Bawang merah mahal, Pemkot Madiun minta kiriman dari daerah stabilkan harga
Dari sisi persyaratan, lanjut dia, masih sama, yakni usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, sehat jasmani dan rohani, dan sebagainya.
Meski begitu, PPK yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu 2024 dapat mendaftarkan kembali.
"Seluruh badan ad hoc yang sebelumnya bertugas pada Pemilu 2024, sepanjang tidak ada catatan atau sanksi maupun pelanggaran etik, bisa mendaftar kembali. Tentunya harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa KPU mulai merekrut PPK Pilkada 2024 pada tanggal 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan bahwa pembentukan badan ad hoc itu tertuang dalam Keputusan KPU No.476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Pelaksanaan rekrutmen atau pendaftaran mulai 23 hingga 29 April 2024 melalui aplikasi Siakba," ujar Wisnu di Madiun, Rabu.
Apabila terjadi kekurangan pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan pada periode tersebut, KPU RI memberikan waktu 3 hari perpanjangan perekrutan PPK, 30 April sampai dengan 2 Mei 2024.
Adapun jumlah kebutuhan PPK di Kota Madiun sebanyak 15 orang, atau lima orang di masing-masing kecamatan yang terdiri atas tiga kecamatan.
"Dari ketentuan keputusan KPU tersebut, PPK harus dilakukan seleksi. Karena KPU tidak menggunakan PPK lama pada Pemilu 2024, kami melakukan perekrutan ulang," katanya.
Baca juga: Bawang merah mahal, Pemkot Madiun minta kiriman dari daerah stabilkan harga
Dari sisi persyaratan, lanjut dia, masih sama, yakni usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, sehat jasmani dan rohani, dan sebagainya.
Meski begitu, PPK yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu 2024 dapat mendaftarkan kembali.
"Seluruh badan ad hoc yang sebelumnya bertugas pada Pemilu 2024, sepanjang tidak ada catatan atau sanksi maupun pelanggaran etik, bisa mendaftar kembali. Tentunya harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa KPU mulai merekrut PPK Pilkada 2024 pada tanggal 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024