Pamekasan - Himpunan Mahasiswa Islam Pamekasan meminta pemerintah melakukan upaya pencegahan dini praktik tindak pidana korupsi di kalangan pejabat. "Upaya cegah dini praktik korupsi ini salah satunya bisa dilakukan dengan terus melakukan pembinaan secara inten kepada kalangan pejabat dan PNS muda," kata Ketua Umum HMI Pamekasan Imamul Muhaimin, Jumat. Praktik korupsi yang selama ini terjadi di kalangan pejabat dari berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga di tingkat kabupaten, salah satunya karena kurangnya pembinaan. Regulasi yang kurang jelas, serta sanksi yang kurang tegas terhadap pelaku korupsi, menyebabkan praktik pelanggaran hukum tumbuh subur. Bahkan, kata Imamul Muhaimin, hasil temuan terbaru, praktik memperkaya diri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi kini mulai merambah ke kalangan PNS muda. "Ini kan sudah parah. Makanya cegah diri korupsi harus dilakukan lebih inten lagi," katanya menegaskan. Salah satu upaya teknis yang perlu dilakukan adanya transparansi penggunaan angaran keuangan. Imamul Muhaimin menyatakan, alokasi anggaran keuangan di pemkab, pemprov atupun di tingkat pusat, harus diumumkan kepada publik melalui media. Sehingga semua elemen masyarakat bisa melakukan kontrol, atas penggunaan keuangan tersebut. "Kalau semua anggaran belanja negara ini diumumkan, saya kira akan bisa menekan ruang gerak oknum pejabat untuk melakukan penyimpangan," katanya menjelaskan. Praktik korupsi atas uang negara yang selama ini terjadi, kata mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan ini, adalah pada jenis anggaran yang tidak diketahui publik. Ia mencontohkan seperti praktik bantuan yayasan dan panti asuhan yang terjadi di Pamekasan pada tahun 2008 lalu, serta bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin). "Kalau penerima bantuan diumumkan by name by addres, saya kira penyimpangan bisa ditekan seminimal mungkin," kata Imamul Muhaimin menjelaskan. Selain transparansi penggunaan anggaran, jenis upaya lain yang juga dilakukan ialah penegakan supremasi hukum, dengan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi. "Jangan ada kesan, bahwa hukuman penjara itu hanya bagi mereka yang tidak punya uang, sementara yang punya bisa bebas," katanya. Imamul Muhaiman mengatakan, penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, serta vonis ringan yang dijatuhkan kepada mereka, telah membangun anggapan masyarakat bahwa, pelaku korupsi mendapat perlakukan khusus dari aparat penegak hukum. Upaya ketika yang menurut HMI perlu dilakukan untuk menegak praktik korupsi yang akhir-akhir ini diketahui marak terjadi di berbagai daerah ialah perlu adanya pembahasan bersama antara badan anggaran dengan KPK. Tujuannya, agar rencana alokasi penggunaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta, para pemegang kebijakan berfikir ulang jika hendak melakukan tindakan menyimpang. "Sekarang tentunya tinggal komitmen dari pejabat pemerintah, serta niat baik mereka untuk menekan praktik korupsi," kata Imamul Muhaimin. Ketua HMI Imamul Muhaimin mengemukan hal ini Jumat (9/12) sebelum menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati hari antikorupsi ke kantor pemkab Pamekasan. Pada hari antikorupsi kali ini sebanyak tiga elemen organisasi massa di Pamekasan, Madura, menggelar unjuk rasa, melakukan refleksi pemberasan tindak pidana korupsi di wilayah itu. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011