Sebanyak 759 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, Jawa Timur, menerima remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dimana dua di antaranya langsung bebas.
"Penyerahan dilakukan sesudah shalat Id dan narapidana yang mendapatkan remisi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Lapas Klas II A Pamekasan Seni Utomo di Pamekasan, Rabu malam.
Ia menuturkan, dari total 759 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut 30 orang narapidana di antaranya menerima pembebasan bersyarat sebelum surat keputusan remisi turun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jumlah remisi yang diterima bervariatif, antara 15 hari hingga ada yang mendapatkan dua bulan dan terbagi dalam empat kategori," katanya.
Sebanyak 55 orang mendapat remisi 15 hari, 616 orang memperoleh satu bulan, 68 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan sebanyak 18 orang mendapat remisi dua bulan.
Seno lebih lanjut menjelaskan, pengajuan remisi khusus hari raya keagamaan itu dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Semula pihaknya mengusulkan 789 narapidana, namun 30 di antaranya menerima pembebasan bersyarat sebelum surat keputusan remisi turun.
"Karena itu dari 789 narapidana yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi, yang resmi menerima remisi Lebaran per hari ini sebanyak 759 orang.
Sementara itu, syarat utama untuk remisi bagi narapidana di antaranya telah menjalani masa pidana minimal dua bulan, tidak melanggar tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Penyerahan dilakukan sesudah shalat Id dan narapidana yang mendapatkan remisi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Lapas Klas II A Pamekasan Seni Utomo di Pamekasan, Rabu malam.
Ia menuturkan, dari total 759 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut 30 orang narapidana di antaranya menerima pembebasan bersyarat sebelum surat keputusan remisi turun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jumlah remisi yang diterima bervariatif, antara 15 hari hingga ada yang mendapatkan dua bulan dan terbagi dalam empat kategori," katanya.
Sebanyak 55 orang mendapat remisi 15 hari, 616 orang memperoleh satu bulan, 68 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan sebanyak 18 orang mendapat remisi dua bulan.
Seno lebih lanjut menjelaskan, pengajuan remisi khusus hari raya keagamaan itu dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Semula pihaknya mengusulkan 789 narapidana, namun 30 di antaranya menerima pembebasan bersyarat sebelum surat keputusan remisi turun.
"Karena itu dari 789 narapidana yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi, yang resmi menerima remisi Lebaran per hari ini sebanyak 759 orang.
Sementara itu, syarat utama untuk remisi bagi narapidana di antaranya telah menjalani masa pidana minimal dua bulan, tidak melanggar tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024