Tiga pengurus nonaktif kembali memimpin Yayasan Yatim Mandiri setelah gugatan atas pemberhentian yang dinilai sepihak dari kepengurusan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Masing-masing adalah Mutrofin yang menjabat Ketua Yayasan Yatim Mandiri, Rudi Mulyono (Sekretaris) dan Bagus Sumbodo (Bendahara).
Mereka diangkat sebagai pengurus oleh lima anggota dewan pembina sesuai aturan yayasan yang berkantor di Jalan Raya Jambangan Surabaya itu pada 6 Maret 2021.
Namun, pada 2023 tiba-tiba muncul akta notaris berupa pemberhentian dan pengangkatan pengurus yayasan baru.
"Kami diberhentikan tanpa tahu alasannya. Padahal kami tidak melanggar AD/ART Yayasan," kata Rudi Mulyono saat konferensi pers di Surabaya, Rabu.
Rudi menyebut seharusnya para pengurus yang diberhentikan mendapat kesempatan hak jawab melalui rapat dewan pembina.
Namun, hingga lewat setahun setelah diberhentikan dan permohonan hak jawabnya tidak pernah digubris, akhirnya menempuh jalur hukum.
Mereka pun menggugat para pembina dan pengurus baru beserta notaris yang membuat akta baru tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan tersebut setelah melalui serangkaian proses hukum.
Sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Nomor Perkara 164/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo tertanggal 4 Maret 2024, salah satunya memutuskan agar para tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp300 juta.
Setelah memenangkan gugatan ini, para penggugat kembali memimpin di jajaran pengurus Yayasan Yatim Mandiri.
Mutrofin meminta pengurus yang menggantikan sebelumnya menghormati putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan tidak lagi melakukan tindakan yang mengatasnamakan Yayasan Yatim Mandiri.
Namun, dikonfirmasi terpisah, Manajer HRD Yayasan Yatim Mandiri Yuan Ebit Saputro menilai putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo belum berkekuatan hukum tetap.
"Perkaranya belum selesai karena kami akan melakukan banding," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Masing-masing adalah Mutrofin yang menjabat Ketua Yayasan Yatim Mandiri, Rudi Mulyono (Sekretaris) dan Bagus Sumbodo (Bendahara).
Mereka diangkat sebagai pengurus oleh lima anggota dewan pembina sesuai aturan yayasan yang berkantor di Jalan Raya Jambangan Surabaya itu pada 6 Maret 2021.
Namun, pada 2023 tiba-tiba muncul akta notaris berupa pemberhentian dan pengangkatan pengurus yayasan baru.
"Kami diberhentikan tanpa tahu alasannya. Padahal kami tidak melanggar AD/ART Yayasan," kata Rudi Mulyono saat konferensi pers di Surabaya, Rabu.
Rudi menyebut seharusnya para pengurus yang diberhentikan mendapat kesempatan hak jawab melalui rapat dewan pembina.
Namun, hingga lewat setahun setelah diberhentikan dan permohonan hak jawabnya tidak pernah digubris, akhirnya menempuh jalur hukum.
Mereka pun menggugat para pembina dan pengurus baru beserta notaris yang membuat akta baru tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan tersebut setelah melalui serangkaian proses hukum.
Sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Nomor Perkara 164/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo tertanggal 4 Maret 2024, salah satunya memutuskan agar para tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp300 juta.
Setelah memenangkan gugatan ini, para penggugat kembali memimpin di jajaran pengurus Yayasan Yatim Mandiri.
Mutrofin meminta pengurus yang menggantikan sebelumnya menghormati putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan tidak lagi melakukan tindakan yang mengatasnamakan Yayasan Yatim Mandiri.
Namun, dikonfirmasi terpisah, Manajer HRD Yayasan Yatim Mandiri Yuan Ebit Saputro menilai putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo belum berkekuatan hukum tetap.
"Perkaranya belum selesai karena kami akan melakukan banding," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024