Tiga orang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Asep Sutandar mengapresiasi kepada seluruh jajaran yang mendukung kegiatan itu seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, kementerian agama (Kemenag) dan pemerintah daerah.

Dengan ikrar tersebut artinya telah terjalin kolaborasi dan sinergi yang baik antara jajarannya dengan pihak eksternal.

"Ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP (Warga binaan pemasyarakatan) sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI," katanya di Kediri, Selasa.

Pihaknya juga berpesan agar warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikrarkan diri tersebut untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.

"Jaga dan ikuti seluruh tata tertib di lapas dengan baik," kata dia.

Asep juga meminta agar warga binaan yang baru ikrar setia kepada NKRI tersebut menjadi insan yang memiliki sikap saling menerima, menghargai serta menciptakan suasana yang kondusif antara masing-masing umat beragama. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman.

"Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertakwa dukung toleransi beragama di masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengatakan pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga hasilnya bisa maksimal.

Ia menambahkan dalam proses pembinaan juga berjalan lancar. Kegiatan ikrar ini merupakan janji secara tulus untuk setia kepada NKRI serta meningkatkan kesadaran bela negara menjaga persatuan kesatuan bangsa serta membangun bangsa dan negara.

"Dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," ujarnya.

Tiga narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yaitu W yang merupakan mantan Ansharut Daulah (JAD). W dipidana selama tiga tahun enam bulan.

Kemudian AS, mantan Jamaah Islamiyah (JI). AS dipidana tiga tahun, dan terakhir adalah HS, mantan Jamaah Islamiyah (JI). HS dipidana selama lima tahun.

Kegiatan ikrar tersebut berlangsung di Ruang Aula Welas Asih Lapas Kelas II A Kediri, dengan dihadiri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Tiga orang narapidana kasus terorisme itu mengikuti seremonial yang dilakukan, setelahnya satu per satu menandatangani ikrar dan mencium bendera Merah Putih.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024