Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya imbauan seluruh pengelola tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) menghentikan operasionalnya pada pukul 23.00, khusus 13 Februari 2024 atau satu hari jelang pemilihan umum (pemilu).
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya.
"Imbauan tersebut adalah untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Selasa.
Yayuk menyebut aturan jam operasional RHU di H-1 Pemilu 2024 mempertimbangkan masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Surabaya, terkait aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Forkompinda Kota Surabaya ingin memastikan bahwa pada 14 Februari 2024 saat pemungutan suara di Kota Surabaya siap dilaksanakan dalam kondisi aman dan kondusif," ucap dia.
Yayuk menyatakan aturan soal jam operasional RHU berlaku hari ini saja. Karena itu, seluruh pihak di bidang bisnis tersebut bisa mematuhi regulasi yang ada.
"Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan," ujarnya.
Ia juga menyebut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diterjunkan untuk melakukan antisipasi adanya pihak RHU yang masih nekat membuka usahanya.
Selain Satpol PP, pengawasan operasional RHU juga melibatkan jajaran kecamatan dan kelurahan. Aapabila ditemukan adanya RHU melanggar aturan, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi administrasi.
"Sebab saat persiapan pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya.
"Imbauan tersebut adalah untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Selasa.
Yayuk menyebut aturan jam operasional RHU di H-1 Pemilu 2024 mempertimbangkan masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Surabaya, terkait aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Forkompinda Kota Surabaya ingin memastikan bahwa pada 14 Februari 2024 saat pemungutan suara di Kota Surabaya siap dilaksanakan dalam kondisi aman dan kondusif," ucap dia.
Yayuk menyatakan aturan soal jam operasional RHU berlaku hari ini saja. Karena itu, seluruh pihak di bidang bisnis tersebut bisa mematuhi regulasi yang ada.
"Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan," ujarnya.
Ia juga menyebut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diterjunkan untuk melakukan antisipasi adanya pihak RHU yang masih nekat membuka usahanya.
Selain Satpol PP, pengawasan operasional RHU juga melibatkan jajaran kecamatan dan kelurahan. Aapabila ditemukan adanya RHU melanggar aturan, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi administrasi.
"Sebab saat persiapan pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024