Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mengingatkan seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun seiring berakhirnya tahapan masa kampanye.

Tahapan masa kampanye berakhir pada hari ini, Sabtu (10/2) dan selanjutnya adalah tahapan masa tenang mulai Minggu (11/2) sampai dengan Selasa (13/2), sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 278 ayat (1) tentang masa tenang dimaksud Pasal 276 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"Berdasarkan itulah Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto di Situbondo, Jatim, Sabtu.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada ketua DPD/DPC partai politik se-Kabupaten Situbondo, tim pemenangan pasangan alon presiden dan wakil presiden, tim pemenangan DPD Provinsi Jawa Timur di Situbondo, agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK dan lain-lain) selama masa tenang sampai hari pemungutan suara.

Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Point 36 menyebutkan istilah masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

"Kami juga imbau melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang, yakni paling lambat Sabtu (10/2) hingga pukul 23:59 WIB," kata Fitrianto.

Dia menegaskan, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu beserta jajaran panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa (PKD) bersama dengan instansi terkait.

"Pada hari Minggu (11/2) sampai dengan Selasa (13/2) kami tertibkan, sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 298 ayat (4) bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara," ujar Fitrianto.

Dia juga menyampaikan, bagi pelaksana, peserta, tim kampanye pilpres dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih parpol peserta pemilu tertentu, calon anggota legislatif tertentu.

"Tidak menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana diatur Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 278 ayat (2) menyebutkan bahwa selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276," ujarnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024