Malang - Batas waktu pengajuan penangguhan pembayaran upah minimum kota/kabupaten 2012 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga akhir Januari 2012 jika perusahaan bersangkutan tidak sanggup melaksanakan UMK 2012 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.130.500 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, Minggu, mengatakan, jika hingga akhir Januari tidak ada pengajuan penangguhan, berarti seluruh perusahaan di daerah itu dianggap mampu melaksanakan UMK 2012.
"Kalau tidak ada pengajuan penangguhan, kami anggap seluruh perusahaan di daerah mampu. Dan, awal Februari UMK baru itu juga harus direalisasikan," ujarnya.
Lebih lanjut Djaka mengatakan, jika mengacu pada tahun sebelumnya, pasti ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, meski Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menyepakati besaran UMK yang diajukan ke Gubernur Jatim Soekarwo.
Ia mengemukakan, biasanya perusahaan-perusahaan berskala kecil yang keberatan dengan penetapan UMK baru dan selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Menurut Djaka, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada sembilan perusahaan yang berpotensi mengajukan penangguhan UMK. Jumlah total perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di Kabupaten malang sebanyak 806 perusahaan.
Penangguhan UMK tersebut bisa diajukan jika pihak Disnakertrans setempat sudah menggelar sosialisasi terkait UMK 2012 yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh gubernur.
Hanya saja, katanya, pengajuan penangguhan UMK oleh perusahaan itu juga harus mendapatkan persetujuan dari pekerja."Biasanya antara pekerja dan perusahaan sudah ada kesepakatan, sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak," tegas Djaka.
Sesuai kesepakan dengan APindo, Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Malang mengajukan usulan UMK 2012 di daerah itu sebesar Rp1.130.500 dan disetujui oleh gubernur.
UMK tertinggi Jawa Timur yang telah disetujui gubernur adalah UMK Kota Surabaya dan Gresik sebesar Rp1.257.800 per bulan. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Ponorogo, yakni sebesar Rp745 ribu per bulan.
Sementara untuk UMK Kota Malang disetujui sebesar Rp1.132.254 dan Kota Batu sebesar Rp1.100.215 per bulan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011