Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penilangan manual kepada ratusan pengendara motor roda dua (R2) yang masih melintasi Jalan Layang  Mayangkara dari arah Ahmad Yani menuju Darmo Surabaya, begitupun sebaliknya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan sudah ada sekitar 300 pengendara motor R2 yang dikenakan sanksi tilang dan seluruhnya tilang manual usai terbukti melintasi Mayangkara.

"Sampai kemarin kurang lebih sudah 300 pelanggar kami tilang manual. Untuk teguran dilaksanakan hanya di awal saja," katanya.

Arif menjelaskan, padahal sosialisasi terus digencarkan terkait larangan bagi pengendara motor R2 untuk melintasi Mayangkara, baik secara langsung, media sosial bahkan media massa.

"Masih ada yang melanggar. Namun sudah relatif baik, sudah tersosialisasikan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan bertindak tegas dengan menilang kepada siapapun yang masih melanggar meski pengendara tersebut punya segudang alasan yang disampaikan.

"Rambu sudah jelas, apabila masih ada yang melanggar kami tilang," ucapnya.

Menurut laporan petugas, lanjutnya, masih dijumpai pengendara motor R2 yang nekat melanggar dengan melintasi Mayangkara dan setidaknya ada 100 pemotor yang ditilang per hari.

"Saat ini sudah hari ketiga, kami melakukan penindakan. Sehari rata-rata seratus lebih pelanggar yang ditilang," kata AKBP Arif.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pelarangan kendaraan roda dua (R2) melintasi Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo) setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua dari arah utara (Jalan Wonokromo ke Jalan Ahmad Yani) akan diatur sesuai kepadatan arus lalu lintas dan pada jam tertentu.

Kebijakan tersebut diambil usai kecelakaan yang membuat pengendara motor asal Sidoarjo meninggal di Jalan Layang Mayangkara.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024