Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan pada seorang kepala desa di wilayah itu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp4 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oknum dari salah satu media daring tersebut.

"Yang bersangkutan yang kita lakukan OTT ini berinisial VR dan aksi tersangka dilakukan di salah satu kafe di Pamekasan pada Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Kamis.

Penangkapan oknum wartawan itu bermula saat Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan, bernama Muhlis mengeluhkan kepada anggota Polres Pamekasan bahwa ada orang mengaku sebagai wartawan meminta uang jutaan rupiah.

Oknum yang mengaku sebagai salah satu anggota paguyuban wartawan lokal di Pamekasan itu meminta uang Kepala Desa Somalang Muhlis karena menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek desa.

"Jika tidak diberi uang maka oknum wartawan itu mengancam akan menaikkan berita proyek di Desa Somalang ke media tempatnya bekerja," kata Kapolres.

Atas keluhan kepala desa itu, Polres Pamekasan selanjutnya menerjunkan personel berpakaian preman ke lokasi yang telah ditentukan.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan saat pelaku berada di lokasi kejadian dan menerima uang sesuai permintaan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan kasus pemerasan itu telah mencederai nama baik wartawan yang profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Ini mencemarkan nama baik dan profesi wartawan. Karena itu, kami meminta yang bersangkutan diusut hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Anam.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024