Petugas gabungan melakukan razia di dua lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya Pusat dan mendapati lima orang positif narkoba.
Dalam razia RHU tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) serta beberapa opd terkait lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya Yudhistira, dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu, mengatakan razia digelar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari dan dari kedua lokasi terdapat 166 pengunjung yang dilakukan tes urine.
“Dari hasil tes urine, kami menemukan lima di antaranya positif narkoba setelah dilakukan tes urine, lokasi pertama satu orang dan sisanya dari lokasi kedua,” katanya.
Setelah tes tersebut, kata dia, yang positif langsung diamankan di kantor BNN Kota Surabaya.
“Lima yang positif ini nantinya akan langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.
Yudhistira menjelaskan, tujuan digelarnya operasi gabungan tersebut merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam hari di wilayah Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan narkotika, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan hari ini menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. Yang utamanya kami harus mengamankan anak di bawah umur 18 tahun, supaya tidak ada di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung.
“Kami melihat usia, kedua untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kami memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia di bawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas,” ucapnya.
Dari pengawasan RHU tersebut, Yudhis berharap agar warga Kota Surabaya selalu membawa kartu identitas di saat berpergian maupun melakukan aktivitas di luar rumah.
“Karena untuk membuktikan dirinya saat terjadi hal suatu apapun, agar kami bisa jelas menangani dan menindaklanjuti. Ingat iki Suroboyo rek," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Dalam razia RHU tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) serta beberapa opd terkait lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya Yudhistira, dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu, mengatakan razia digelar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari dan dari kedua lokasi terdapat 166 pengunjung yang dilakukan tes urine.
“Dari hasil tes urine, kami menemukan lima di antaranya positif narkoba setelah dilakukan tes urine, lokasi pertama satu orang dan sisanya dari lokasi kedua,” katanya.
Setelah tes tersebut, kata dia, yang positif langsung diamankan di kantor BNN Kota Surabaya.
“Lima yang positif ini nantinya akan langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.
Yudhistira menjelaskan, tujuan digelarnya operasi gabungan tersebut merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam hari di wilayah Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan narkotika, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan hari ini menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. Yang utamanya kami harus mengamankan anak di bawah umur 18 tahun, supaya tidak ada di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung.
“Kami melihat usia, kedua untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kami memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia di bawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas,” ucapnya.
Dari pengawasan RHU tersebut, Yudhis berharap agar warga Kota Surabaya selalu membawa kartu identitas di saat berpergian maupun melakukan aktivitas di luar rumah.
“Karena untuk membuktikan dirinya saat terjadi hal suatu apapun, agar kami bisa jelas menangani dan menindaklanjuti. Ingat iki Suroboyo rek," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024