Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin malam (15/1), menggagalkan penyelundupan burung berkicau tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Kepala Satuan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Fitri Hidayati, dalam keterangannya di Banyuwangi, Selasa, mengungkapkan upaya menggagalkan penyelundupan burung berkicau tanpa dokumen karantina asal Pulau Bali tujuan Jawa itu berdasarkan atas informasi masyarakat.

"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan burung berkicau, selain berkat informasi dari masyarakat, juga bersinergi dengan Polsek KP3 Tanjungwangi saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang," kata Fitri.

Baca juga: Petugas gabungan Banyuwangi amankan 123 burung Anis Merah tanpa dokumen

Dalam pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, lanjut Fitri, petugas menemukan sembilan boks dan tiga sangkar burung di kursi belakang bus, termasuk 16 ekor burung murai batu dan seekor lovebird yang diamankan.

"Penyelundupan burung melalui bus memang sering terjadi. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Fitri.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, lanjut Fitri, burung-burung berkicau tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal.

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur Muhlis Natsir menyayangkan tindak penyelundupan burung berkicau asal Pulau Bali tujuan Jawa itu.

"Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumber daya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah," kata Muhlis.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024