Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 123 ekor burung Anis Merah (geokichla citrina) karena tidak dilengkapi dokumen resmi oleh pemilik.

Dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Banyuwangi, sebanyak 123 ekor burung Anis Merah itu diamankan petugas Karantina Pertanian Surabaya bekerja sama dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Banyuwangi dan Polsek Pelabuhan Tanjungwangi, pada 16 November 2020.

"Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, seperti yang tercantum dalam Pasal 35 Undang Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujar Agus Sholikin dokter hewan karantina setempat.

Menurut dia, Pasal 35 UU 21/2019 menyebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Dari pengakuan pemilik burung inisial M, rencananya burung dari Bali itu akan dikirim ke Surabaya. Yang bersangkutan menggunakan transportasi bus," katanya.

Selanjutnya, sebanyak 123 ekor burung Anis merah yang diamankan itu telah diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi, dan kemudian dari diserahkan ke Balai Taman Nasional (BTN) Bali Barat untuk dilepasliarkan.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020