Sumenep - Oknum anggota Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, Bripka Wahyu Utomo, dipecat secara resmi dari kesatuannya, Kamis, karena melakukan beberapa kali pelanggaran disiplin.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum polisi tersebut dilakukan dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Dirin.
"Ini sebuah upacara yang tidak diinginkan oleh siapa pun, termasuk kami sebagai pimpinan Polres Sumenep. Semoga tidak ada upacara seperti ini lagi pada masa mendatang," katanya di Sumenep.
Upacara PTDH yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sumenep itu tidak dihadiri langsung oleh oknum polisi yang dipecat.
"Tidak ada masalah. Hadir atau tidaknya oknum polisi yang dipecat dalam upacara PTDH itu bukan hal yang prinsip," ujarnya.
Sesuai Keputusan Kapolda Jawa Timur, oknum anggota Polres Sumenep tersebut dipecat tidak dengan hormat terhitung 30 September 2011.
Dirin menjelaskan, oknum polisi yang dipecat itu memiliki jejak rekam yang tidak perlu dicontoh oleh anggota lainnya dalam hal disiplin.
"Sebelum keluar putusan PTDH, dia menjalani sidang disiplin dan selanjutnya dibawa ke sidang komisi kode etik, karena mangkir tugas dalam waktu cukup lama sejak 2010," paparnya.
Ia juga mengemukakan, keluarnya putusan PTDH bagi anggota yang nakal merupakan salah satu wujud komitmen Polri secara kelembagaan untuk senantiasa melakukan perbaikan internal.
"Kalau ada anggota yang nakal tentunya akan disanksi sesuai tingkat kesalahannya dan paling fatal adalah PTDH," kata Dirin, mengungkapkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011