Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi di Kecamatan Sepulu dan kasus itu, menyeret 3 orang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di wilayah tersebut.

"Hari ini adalah sidang perdana terkait kasus yang dilaporkan mantan anggota pps Desa Kelapayan, Kecamatan Sepulu tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum di aula Kantor Bawaslu Bangkalan itu, mulai pukul 10.45 WIB hingga pukul 11.05 WIB, menghadirkan 3 orang anggota ppk, dan 1 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, dan pelapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Memang agendanya pada sidang perdana kali ini adalah pembacaan laporan oleh pelapor, kemudian disepakati agenda berikutnya pada Senin (8/1) untuk tanggapan terlapor sebelum beranjak pembuktian dan pemeriksaan saksi," kata Mustain.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Risang Bima Wijaya menuturkan aduan tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu berujung pada pemecatan pada anggota pps  di Kecamatan Sepulu.

"Menurut kami, itu tidak sesuai prosedur," kata Risang.

Ia menuturkan, ketiga orang anggota PPS dipecat karena menolak titipan rekrutmen anggota kpps oleh ppk berdasarkan perintah dari KPU Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya, anggota PPS yang dipecat sempat melakukan aksi di depan kantor bawaslu pada Rabu (27/12/2023) sekaligus melaporkan 8 orang terdiri 5 komisioner KPU dan 3 anggota ppk Sepulu atas dugaan pelanggaran etik dan administrasi.

Kasus tersebut, bermula dari pemecatan tiga anggota PPS Desa Klapayan secara tidak hormat oleh KPU setempat.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani Bawalu Bangkalan itu merupakan yang pertama selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024