Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur hingga akhir tahun 2023 berhasil melampaui target yang ditetapkan pada 2023 yaitu sebesar Rp1,230 triliun.

Menurut data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per tanggal 18 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 sudah mencapai angka Rp1,251 triliun atau 102,97 persen melebihi target tahun 2023 sebesar Rp1,230 triliun.
 
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam keterangannya di Sidoarjo, Selasa menyampaikan peningkatan pajak ini mencerminkan kesuksesan berbagai program pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat sistem perpajakan dan mendorong kesadaran wajib pajak.
 
"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama, termasuk partisipasi warga dan strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak," ujar Gus Muhdlor sapaan akrabnya.
 
Baca juga: Perumda Delta Tirta jadikan "one day service" program unggulan

Gus Muhdlor mengatakan peningkatan signifikan ini diperoleh melalui berbagai inisiatif, termasuk peningkatan pengawasan pajak, perbaikan sistem administrasi, dan pendekatan proaktif terhadap potensi-potensi pajak yang belum terealisasi.
 
"Pemkab Sidoarjo akan terus meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak. Yakni melalui, penerapan teknologi modern dan sistem yang lebih terintegrasi sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih efektif dan transparan. Upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan," ujarnya.
 
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono mengapresiasi kontribusi positif sektor usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
 
"Dengan capaian ini, diharapkan penerimaan pajak yang meningkat akan memberikan dampak positif pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pembangunan lainnya di Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.
 
Data BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah Tahun 2023 tertinggi pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu mencapai Rp434 miliar, sedangkan kedua pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp42 miliar, dan ketiga pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp292 miliar.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023