Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyebut hanya ada beberapa peserta pemilu baik partai politik maupun calon anggota legislatif menyerahkan akun media sosial untuk kegiatan kampanye pada Pemilu Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi menyayangkan peserta pemilu dan calon anggota legislatif DPRD kabupaten setempat tidak menyerahkan akun media sosial, padahal kampanye melalui media sosial cukup efektif untuk memengaruhi calon pemilih sehingga peserta pemilu bisa mendapatkan simpati dari pemilih.
"Mungkin para peserta pemilu ini belum tahu efektivitas kampanye melalui media sosial sebagai penyampai pesan yang efektif kepada masyarakat," kata Imam di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Metode kampanye melalui media sosial tidak diminati oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota legislatif di Situbondo, terbukti minimnya peserta pemilu yang menyetorkan akun media sosial sebagai konten kampanye, baik parpol maupun caleg.
Baca juga: KPU Situbondo pastikan surat suara pemilu rampung pada 20 Desember
Imam menyebutkan di Situbondo tercatat ada 17 partai politik dengan jumlah peserta sebanyak 496 calon anggota legislatif, namun yang memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye sangat minim.
"Padahal pemilih milenial hampir semuanya mereka mempunyai akun di hampir semua platform media sosial," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan KPU memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk mendaftarkan akun media sosialnya sebagai syarat melakukan kampanye di media sosial.
"Untuk satu platform saja bisa menggunakan 21 akun media sosial, namun tidak digunakan secara maksimal, tidak semua parpol menyetorkan akun, hanya beberapa saja," kata Imam.
Imam mengingatkan kampanye menggunakan media sosial dilarang mengandung ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan semacamnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.
Kampanye Pemilu Serentak 2024 dilakukan dengan beberapa metode, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, rapat umum, dan debat pasangan calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi menyayangkan peserta pemilu dan calon anggota legislatif DPRD kabupaten setempat tidak menyerahkan akun media sosial, padahal kampanye melalui media sosial cukup efektif untuk memengaruhi calon pemilih sehingga peserta pemilu bisa mendapatkan simpati dari pemilih.
"Mungkin para peserta pemilu ini belum tahu efektivitas kampanye melalui media sosial sebagai penyampai pesan yang efektif kepada masyarakat," kata Imam di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Metode kampanye melalui media sosial tidak diminati oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota legislatif di Situbondo, terbukti minimnya peserta pemilu yang menyetorkan akun media sosial sebagai konten kampanye, baik parpol maupun caleg.
Baca juga: KPU Situbondo pastikan surat suara pemilu rampung pada 20 Desember
Imam menyebutkan di Situbondo tercatat ada 17 partai politik dengan jumlah peserta sebanyak 496 calon anggota legislatif, namun yang memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye sangat minim.
"Padahal pemilih milenial hampir semuanya mereka mempunyai akun di hampir semua platform media sosial," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan KPU memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk mendaftarkan akun media sosialnya sebagai syarat melakukan kampanye di media sosial.
"Untuk satu platform saja bisa menggunakan 21 akun media sosial, namun tidak digunakan secara maksimal, tidak semua parpol menyetorkan akun, hanya beberapa saja," kata Imam.
Imam mengingatkan kampanye menggunakan media sosial dilarang mengandung ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan semacamnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.
Kampanye Pemilu Serentak 2024 dilakukan dengan beberapa metode, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, rapat umum, dan debat pasangan calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023