Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan sebanyak 1.133 lokasi sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024.
"Penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini sesuai dengan Keputusan KPU Pamekasan Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," kata Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan sebanyak 1.133 titik pemasangan APK di Kabupaten Pamekasan itu tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.
Perinciannya, di Kecamatan Pamekasan sebanyak 85 lokasi, Kadur 23 lokasi, Tlanakan104 lokasi, Pademawu 200 lokasi, Proppo139 lokasi, Larangan 62 lokasi Palengaan 98 lokasi, Pegantenan 101 lokasi, Pakong 89 lokasi Galis 74 lokasi, Pasean 95 lokasi, Waru 36, dan di Kecamatan Batumarmar sebanyak 27 lokasi.
Ia menjelaskan penetapan jumlah lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara petugas penyelenggara pemilu, Pemkab Pamekasan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.
"Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Pamekasan tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut," katanya.
Selain itu, sambung dia, penentuan APK didasarkan atas usulan panitia pemungutan suara (PPS) berdasarkan hasil koordinasi dengan 178 aparat desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan.
"Sistem yang kami gunakan ada top down dan button up. Top down maksudnya dengan memperhatikan ketentuan Pemkab Pamekasan, sedangkan button up dengan memperhatikan usulan atau aspirasi masyarakat melalui aparat desa dan petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni PPS," kata Fathor yang juga Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Pamekasan itu.
Ia menjelaskan ketentuan tentang titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut telah disampaikan kepada tim pemenangan calon di tingkat kabupaten dan para pengurus partai politik peserta pemilu.
"Ketentuan tentang larangan memasang alat peraga kampanye telah kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Kami berharap semua pihak bisa menaati ketentuan ini demi kebaikan bersama dan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini sesuai dengan Keputusan KPU Pamekasan Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," kata Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan sebanyak 1.133 titik pemasangan APK di Kabupaten Pamekasan itu tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.
Perinciannya, di Kecamatan Pamekasan sebanyak 85 lokasi, Kadur 23 lokasi, Tlanakan104 lokasi, Pademawu 200 lokasi, Proppo139 lokasi, Larangan 62 lokasi Palengaan 98 lokasi, Pegantenan 101 lokasi, Pakong 89 lokasi Galis 74 lokasi, Pasean 95 lokasi, Waru 36, dan di Kecamatan Batumarmar sebanyak 27 lokasi.
Ia menjelaskan penetapan jumlah lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara petugas penyelenggara pemilu, Pemkab Pamekasan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.
"Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Pamekasan tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut," katanya.
Selain itu, sambung dia, penentuan APK didasarkan atas usulan panitia pemungutan suara (PPS) berdasarkan hasil koordinasi dengan 178 aparat desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan.
"Sistem yang kami gunakan ada top down dan button up. Top down maksudnya dengan memperhatikan ketentuan Pemkab Pamekasan, sedangkan button up dengan memperhatikan usulan atau aspirasi masyarakat melalui aparat desa dan petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni PPS," kata Fathor yang juga Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Pamekasan itu.
Ia menjelaskan ketentuan tentang titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut telah disampaikan kepada tim pemenangan calon di tingkat kabupaten dan para pengurus partai politik peserta pemilu.
"Ketentuan tentang larangan memasang alat peraga kampanye telah kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Kami berharap semua pihak bisa menaati ketentuan ini demi kebaikan bersama dan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023