Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang ditangani selama tiga bulan terakhir, yakni September hingga November 2023.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Ngawi Chalida K. Hapsari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sebanyak 19 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus," ujar Chalida di sela kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari Ngawi, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 308 gram senilai Rp450 juta, 1.300 butir pil koplo, 3 liter BBM, pakaian, serta beberapa barang rampasan lainnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara secara tuntas dan telah diputus oleh hakim serta inkrah.

Dari 19 perkara yang telah diputus oleh pengadilan setempat, paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika, sedangkan lainnya adalah pidana umum.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, yakni dibakar, dicampur dengan air, dan diblender.

Chalida berharap dengan gencarnya sosialisasi, peredaran narkoba di Ngawi dapat ditekan.

Sementara untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Ngawi, kejaksaan setempat bekerja sama dengan lembaga lain melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana, maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba bagi kesehatan dan lingkungan.

Selain masyarakat umum, sasaran sosialisasi juga mengarah pada pelajar, mahasiswa, dan komunitas lainnya yang rawan terdampak narkoba.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023