PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada 11 korban meninggal dunia dan empat orang luka berat akibat sebuah mobil minibus elf tertabrak KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi--Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11).
"Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit," kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
Tamrin mengatakan untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban atas nama Sulis Agustina, Sri Rahayu, Nur Muhammad, dan Titik Ristianti.
Selanjutnya Suyono, Edi Sugianto, Sukarnoto, Riono, Gatot Hari Cahyono, Sumarti, dan Ana Mariyana.
Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Warsito, Bayu Trinanto, Ardika, dan Alena yang dirawat di RSUD Lumajang, pihaknya telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 19.53 WIB di Perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan Mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi, yakni ketika kendaraan minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T berjalan dari arah selatan ke utara, melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu, bersamaan ada kereta api Probowangi yang berjalan dari arah timur ke barat, sehingga terjadi benturan.
"Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit," kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
Tamrin mengatakan untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban atas nama Sulis Agustina, Sri Rahayu, Nur Muhammad, dan Titik Ristianti.
Selanjutnya Suyono, Edi Sugianto, Sukarnoto, Riono, Gatot Hari Cahyono, Sumarti, dan Ana Mariyana.
Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Warsito, Bayu Trinanto, Ardika, dan Alena yang dirawat di RSUD Lumajang, pihaknya telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 19.53 WIB di Perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan Mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi, yakni ketika kendaraan minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T berjalan dari arah selatan ke utara, melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu, bersamaan ada kereta api Probowangi yang berjalan dari arah timur ke barat, sehingga terjadi benturan.
"Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023