Trenggalek - Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hingga saat ini tidak bisa maksimal, meskipun telah menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) secara online dan menggunakan jaringan internet hingga tingkat kecamatan-kecamatan. Hal ini sebagaimana diakui sendiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek, Sigit Haryo Wibowo, Kamis, yang berdalih lambanya proses pelayanan dikarenakan kekurangan jumlah personel. "Bagaimanapun kami perlu waktu untuk penyesuaian cara kerja dari sistem lama ke sistem baru, apalagi dengan jumlah personel yang masih kurang," ujarnya berkilah. Ia memberi gambaran, untuk proses verifikasi kartu keluarga (KK) dan KTP dibutuhkan sedikitnya enam orang, namun nyatanya di dispendukcapil hanya ada empat orang. Demikian juga untuk proses "entri" (pengisian) data KK yang idealnya dikerjakan oleh 14 orang tenaga teknis untuk masing-masing kecamatan (Kabupaten Trenggalek ada 14 kecamatan). Namun karena yang menangani sementara ini hanya ada tujuh orang, terpaksa setiap tenaga "entri" data ini menangani dua kecamatan seskaligus. "Sedangkan untuk proses 'entri' dan cetak KTP dibutuhkan 14 orang dan 14 set peralatan, saat ini hanya ada tiga orang dan tiga set peralatan dan itupun dua orang dan dua set peralatan di antaranya digunakan untuk pelayanan KTP keliling di dua kecamatan setiap harinya," papar Sigit menjelaskan panjang lebar. Berdasarkan perbandingan antara jumlah personel, peralatan, dan jumlah pemohon, maka waktu penyelesaian 3-5 hari untuk setiap permohonan KTP/KK/Akta kelahiran baru, menurutnya sudah sangat maksimal. Padahal, itupun sudah diberlakukan sistem kerja lembur oleh para personil dispendukcapil. Berdasar daftar register di dispendukcapil, jumlah permohonan KK di daerah tersebut per harinya bisa mencapai kisaran 200-300 pemohon, KTP sekitar 150-200 pemohon, sementara akta catatan sipil sekitar 150-200 pemohon. Dengan alur administrasi yang harus melalui proses "entri" data, dicetak pada hari berikutnya, kemudian dapat diambil oleh pemohon setelah ditandatangani dan diregister, maka waktu efektif pelayanan permohonan KK/KTP/Akta capil baru biasanya rampung dalam tempo antara 3-5 hari kerja. Sedangkan untuk pelayanan KTP yang tidak mengalami perubahan, KK dapat dilayani sehari jadi, sama seperti pelayanan KTP keliling yang telah dilaksanakan kembali sejak September 2011. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011